Kamis, 7 Mei 2026

Virus Corona di Bangka Belitung

Pangkalpinang Masuk Daftar Zona Merah, Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19, Simak Cara Mencegah

Pangkalpinang masuk dalam daftar zona merah, resiko tertinggi penyebaran Covid-19 di 57 kota/kabupaten di Indonesia.

Tayang:
Istimewa
Pangkalpinang Masuk Daftar Zona Merah, Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19, Simak Cara Mencegah 

Pangkalpinang Masuk Daftar Zona Merah, Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19, Simak Cara Mencegah

BANGKAPOS.COM - Pangkalpinang masuk dalam daftar zona merah, resiko tertinggi penyebaran Covid-19 di 57 kota/kabupaten di Indonesia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

Dipantau dari laman covid19.go.id, Kamis (7/1/2021) pagi, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Indonesia, ada 57 kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di mana sajakah daerah-daerah tersebut?

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 7 Januari 2021: Rahasia Aldebaran Terancam, Diserang Angga dan Elsa

Baca juga: Zodiak Hari Ini 7 Januari 2021: Libra Hindari Stres, Capricorn Harapan Menjadi Beban

Baca juga: Pesinetron Aliff Alli Positif Covid-19, Pengacara Sebut Tengah Kritis, Ada Penyakit Bawaan

Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

1. Aceh

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

2. Sumatera Utara

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

3. Sumatera Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

4. Riau

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

5. Jambi

Kota Sungai Penuh

6. Sumatera Selatan

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

7. Bengkulu

Kota Bengkulu

8. Lampung

Kabupaten Tanggamus

9. Bangka Belitung

Kota Pangkalpinang

10. Kepulauan Riau

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

11. DKI Jakarta

Kota Jakarta Utara

Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Timur

12. Jawa Barat

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Karawang

Kota Bekasi

Kota Depok

Kota Tasikmalaya

13. Jawa Tengah

Kabupaten Brebes

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kabupaten Rembang

Kabupaten Semarang

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Kendal

Kabupaten Kebumen

14. DIY

Kabupaten Bantul

Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Sleman

Kota Yogyakarta

15. Jawa Timur

Kabupaten Blitar

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Lamongan

16. Banten

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

17. Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kota Denpasar

18. Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Sumbawa

19. Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang

20. Kalimantan Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

21. Kalimantan Tengah

Kabupaten Barito Timur

22. Kalimantan Selatan

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

23. Kalimantan Timur

Kabupaten Berau

Kabupaten Penajam Paser Utara

24. Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan

Kabupaten Nunukan

Kota Tarakan

25. Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Kota Manado

Kota Bitung

Kota Tomohon

Kota Kotamobagu

26. Sulawesi Tengah

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

27. Sulawesi Selatan

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

28. Sulawesi Tenggara

Kabupaten Kolaka Utara

29. Gorontalo

Kabupaten Bone Bolango

30. Sulawesi Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

31. Maluku

Kepulauan Aru

Kabupaten Maluki Barat Daya

32. Maluku Utara

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

33. Papua

Kota Hayapura

34. Papua Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Daftar Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Terbanyak Jateng Ada 9 Wilayah, Solo Termasuk

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved