Berita Kriminalitas
Bawa Kabur Handphone Korban, Gunapi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukitintan.
Muhammad Prianda Gunapi (21), diamankan Unit Reskrim Polsek Bukitintan, di Warnet di Jalan Singapur, Bintang, Rangkui Kota Pangkalpinang.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Muhammad Prianda Gunapi (21), diamankan Unit Reskrim Polsek Bukitintan, di Warnet di Jalan Singapur, Bintang, Rangkui Kota Pangkalpinang, Senin (11/1/2021)
Warga Jalan Basuki Rahmad Ujung II, Sriwijaya, Bukitintan Kota Pangkalpinang ini harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga mencuri satu unit handphone milik Khazaa Salsabilah (16).
Modus yang dilakukan oleh Gunapi, berpura-pura meminjamkan handphone untuk menelpon. Setelah diberikan oleh korban, ponsel tersebut langsung dibawa kabur pelaku.
Mendengar pengaduan anaknya, Machyudi (42) orangtua korban, langsung melaporkannya ke Polsek Bukitintan, guna ditindaklanjuti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 Juta.
Kapolsek Bukitintan Kompol Evry Susanto membenarkan pelaku, saat ini sudah diamankan, dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini modusnya meminjamkan hp korban, setelah diberikan hp tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku, dan barang bukti tersebut sudah ditukar tambah kepada temannya," kata Kompol Evry Susanto, Selasa (12/1/2021)
Lanjut Evry, setelah diinterogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu, dengan mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna biru milik korban.
Barang bukti terus ditukarkan tambah kepada Jimmy dengan satu HP merk vivo Y 12 dan uang sebesar Rp150.000.
Menurut keterangan, Jimmy satu unit HP merk Oppo A53 warna biru tersebut telah dijual oleh Jimmy, kepada orang yang tidal dikenal di forum Jual beli Facebook dengan harga Rp 1,8 juta.
( Bangkapos.com / Yuranda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gunapi-hp.jpg)