Advertorial
Hak Perdata Para Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Harus Dilindungi
Pangestutomi mengatakan, para ahli waris dan keluarga korban sebaiknya mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata maupun secara administrasi
BANGKAPOS.COM -- “Rasa duka cita yang mendalam kami sampaikan kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ,9 Januari 2021 yang lalu,” ungkap Pangestutomi G SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan dari Jakarta.
Pangestutomi mengatakan, para ahli waris dan keluarga korban sebaiknya mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata maupun secara administrasi ketatanegaraan.
Dalam kasus korban SJ 182 ini nanti keluarga korban akan di hadapkan akan banyak hal yang akan di hadapi.
Kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada.
Tak semua bantuan boleh diterima
Ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 Ada yang tidak boleh diterima para ahli waris. Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika serikat yaitu Boeing.
Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500
Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika Serikat.
Kantor Pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalan kasus kecelakaan Lion Air JT160 29 Oktober 2018.
Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami memenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing.