Berita Kriminalitas
Mantan Pejabat PT BPRS Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis, PH Merasa Tidak Puas
Akhirnya Terdakwa Kurniatiyah Hanom, Mantan Pimpinan PT BPRS Cabang Muntok Bangka Barat, divonis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 Juta,
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Akhirnya Terdakwa Kurniatiyah Hanom, Mantan Pimpinan PT BPRS Cabang Muntok Bangka Barat, divonis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 Juta, apabila denda tidak dibayar ditambah hukuman empat bulan.
Sedangkan, Terdakwa Metaliyana, Mantan Kepala Bagian Operasional PT BPRS Cabang Muntok, divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, apabila denda tidak dibayar ditambah hukuman empat bulan.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, saat sidang, Rabu (13/1/2021). Majelis hakim pengadilan setempat yakin, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) merugikan negara.
Kurniyatiyah Hanom juga diharuskan menggantikan kerugian negara sebesar Rp4,1 Miliar. Jika uang tersebut tidak digantikan maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan, selama dua tahun kurungan penjara.
Surat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rendra Yozar Dharma Putra, didampingi Anggota Majelis, Iwan dan Erizal, Rabu (13/1/2021).
Saat sidang putusan, terdakwa dihadirkan melalui saluran video telekonferensi.
"Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Rendra Yozar, saat persidangan, Rabu (13/1/2021).
"Hakim juga menetapkan barang bukti yang diajukan di persidangan," tambahnya.
Terkait putusan hakim, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Babar menyatakan sikap pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes, saat dikonfirmasi Bangkapos.com setelah sidang menyatakan, majelis hakim cukup cermat memberikan putusan terhadap kedua terdakwa karena keduanya terbukti telah melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolda Babel Minta Personel Jangan Ragu Lakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelaku Kejahatan |
![]() |
---|
Polres Bangka Sampaikan Kronologi Tewasnya Regal Saat Penangkapan di Kuday Sungailiat |
![]() |
---|
Soal Tewasnya Regal, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Bangka Belitung |
![]() |
---|
Bawa Kabur Handphone Korban, Gunapi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukitintan. |
![]() |
---|
Seorang Pria Tewas Saat Digerebek di Daerah Kuday Sungailiat |
![]() |
---|