Berita Kriminalitas
Mantan Pejabat PT BPRS Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis, PH Merasa Tidak Puas
Akhirnya Terdakwa Kurniatiyah Hanom, Mantan Pimpinan PT BPRS Cabang Muntok Bangka Barat, divonis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 Juta,
Sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Tentunya kami dari JPU pikir-pikir, kami akan mempelajari putusan hakim sepenuhnya," ujar Agung.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang beragendakan pembaca tuntutan dari JPU telah digelar. Ketika itu JPU menuntut Terdakwa Kumiatiyah Hanom, pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan juga pidana denda Rp500 juta, yang mana jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pada perkara ini, disebutkan, kerugian keuangan negara sekitar Rp5,6 Miliar, dikurangkan nilai aset disita yang totalnya sejumlah Rp1,061 Miliar.
Sehingga sisa kerugian keuangan negara sejumlah Rp4.6 Miliar, dibebankan kepada terdakwa Kurniatiyah Hanom.
Sementara sebelumnya, tuntutan pada Metaliyana, pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, yang mana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan, selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, Tim Pengacara atau Penasehat Hukum (PH) Kurniatiyah Hanom, Dharma Illahi, merasa kecewa pada putusan majelis hakim yang memvonis pidana penjara dan denda pada kliennya. Menurut PH, putusan itu sangat tidak sesuai.
Ia beralasan denda yang bebankan tersebut bukan sepenuhnya diganti oleh kliennya, hal itu katanya dana tersebut bukan hanya Hanom yang menggunakannya.
"Kami kecewa dengan putusan hakim, memvonis Kurniatiyah Hanom. terutama harus membebankan Klien kami, yang notabennya bukan klien kami saja yang menggunakan uang tersebut," kata Dharma saat ditemui Bangkapos.com, usai sidang, Rabu (13/1/2021).
Seiring keluarnya putusan ini, kata Dharma, kliennya harus menanggung kerugian sebesar Rp4,1 Miliar, dan dana tersebut harus diganti dalam jangka satu bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.
"Kami keberadaan karena pihak lain tidak ikut terlibat, seharusnya pihak lainnya harus mengganti juga uang tersebut, terutama Kabag Marketing dan Kepala KAS, yang terlibat dalam hal ini. Alangkah adilnya itu harus ditanggung bersama-sama. Kami juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, kami tidak puas," tegas Dharma. (Bangkapos.com/Yuranda)
Aksi Pencurian di Pangkalpinang Ketahuan Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Benda Berharga |
![]() |
---|
Empat No Hp Pejabat Pemkab Bangka Dihack untuk Penipuan, Jangan Digubris Jika Dimintai Uang |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Bangka Barat Ringkus Penjual dan Bandar Togel, Polisi Sita Barang Bukti Ini |
![]() |
---|
Hingga Februari 2021, BNNK Bangka Amankan 20 Pengguna Narkoba, Diarahkan untuk rehabilitasi |
![]() |
---|
Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|