BLT 3 Juta Untuk Ibu Hamil, Simak Kriteria, Persyaratan dan Cara Pencairan BLT dari Kemensos
Pemerintah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi para ibu hamil.
BANGKAPOS.COM - Para ibu hamil, mau dapat bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH)?
Ada kabar gembira bagi para ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Pemerintah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi para ibu hamil.
Untuk ibu hamil akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per tahun.
Tidak hanya ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia juga bisa mendapatkan BLT PKH. Nilai bantuannya berbeda-beda.
BLT PKH ini sudah mulai bisa didaftarkan sejak 4 Januari 2021.
Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman kemensos.go.id :
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
Baru Saja Menikah, Atta Halilintar Ketahuan Tak Pakai Cincin Kawin, Aurel Bereaksi dan Jelaskan Ini |
![]() |
---|
Tukang Selingkuh Berakhir Tragis, Tewas Dibunuh dan Warga serta Keluarga Tolak Mengubur Jenazahnya |
![]() |
---|
Kabar Baik Gaji 13 dan THR PNS Cair Awal Mei 2021 |
![]() |
---|
Kepergok Ngintip IRT dan Anak Gadis Tetangga Mandi, Pria Ini Simpan 51 Video Korban dan Ibunya |
![]() |
---|
Ingat Munaroh Pacar Mandra di Film Si Doel Anak Sekolahan? 16 Tahun Berlalu Wajahnya Makin Kinclong |
![]() |
---|