Fakta dan Sosok Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Fakta dan Sosok Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Fakta dan Sosok Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
BANGKAPOS.COM -- Pengusaha kaya raya asal Surabaya, yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said, diberitakan memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi hampir satu triliun rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Budi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berikut fakta-fakta menarik Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya:
1. Menangkan Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan Budi Said bernomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020.
Baca juga: Mobil Toyota Land Cruiser 200 Jokowi Terobos Banjir di Kalimantan Selatan, Fotonya ini Viral
Baca juga: Perjalanan Hijrah Anak Punk Bertato Dajjal Putuskan Hijrah & Jadi Marbot: Momen Ramadhan Titik Balik
Baca juga: Belum Puas Bercinta, Agus Bunuh Yulia Teman Kencannya di Hotel, Kesal Dijanjikan Korban Main 3 Jam
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni:
1. PT Aneka Tambang Tbk
2. Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM
Mitra PT Timah Membelot, Tilep Dua Ton Hasil Tambang Laut Sukadamai, Direskrim Sebut Penggelapan |
![]() |
---|
Istri Sule, Nathalie Holscher Mengaku Tak Kuat, Pernah Dibentak Putri Delina : Aku Bukan Anak Bunda |
![]() |
---|
Kesibukan Amanda Manopo saat Jeda Syuting Ikatan Cinta, Tahan Godaan dan Asyik Lakukan Ini |
![]() |
---|
Nathalie Holscher dan Sule Kini Pisah Ranjang, Sang Nenek Ungkap Penyebabnya: Cucuku Tersiksa |
![]() |
---|
Bidan Cantik Tiba-tiba Hidup Glamor dan Buka Bisnis Pelaminan, Terbongkar Kedoknya Lakukan Ini |
![]() |
---|