BUJUK Rayu Oknum PNS Tak Kuasa Ditolak Istri Orang Berbuat Dosa Dalam Mobil hingga Baju Acak-acak

Kelakuan oknum PNS bersama istri orang dalam mobil terungkap. Pakaian yang acak-acak menjadi bukti awal keduanya diduga berbuat dosa

Penulis: Edy Yusmanto |
youtube
ilustrasi (foto ini tidak ada kaitannya dengan berita di bawah) 

BANGKAPOS.COM -

Kelakuan orang memang tidak ada yang menduga. 

Ada yang baik dan ada pula sebaliknya.

Cerita perselingkuhan menjadi cerita yang terlalu sering ada di dunia maya.

Kali ini ada kisah seorang oknum PNS yang kedapatan melakukan perbuatan dosa.

======

Oknum PNS ini nekat bawa istri orang, hingga berbuat dosa dalam mobil di kawasan Jl Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.

Dijelaskan oleh Plt Kasat Pol PP Heru Triwijanarko SSTP MSi pada Senin (18/1/2021), keduanya ditangkap Kamis pekan lalu dan kini tengah proses.

"Kalau Prianya AG, dia seorang PNS di Aceh Besar, lalu wanitanya AS ibu rumah tangga dari Sabang," jelas Heru seperti dilansir Sripoku.com, terkait dengan kasus perselingkuhan.

Kronologi

Dijelaskan Heru, penangkapan Oknum PNS Selingkuh berinisial AG 48 tahu dengan wanita selingkuhannya berinisial AS (45) saat keduanya berada di dalam mobil Avanza milik AG.

Kejadian penangkapan Oknum PNS berbuat Mesum bersama istri orang itu, bermula saat Petugas Pol PP tengah melakukan patroli.

Tim menyisir kawasan Jl Pelabuhan Jl Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, pada Senin siang.

Lalu mendapati mobil Avanza tengah parkir di pinggir jalan.

Karena curiga dan memberikan teguran agar jangan pakir di pinggir jalan, maka petugas kemudian berhenti dan meminta pemilik mobil membuka kaca.

Namun petugas menjadi curiga, karena si pemilik lama membuka kaca mobil yang memang gelap.

Setelah dibuka, petugas makin curiga melihat keduanya tengah membenahi pakaian.

Sebab, pakaian mereka Oknum PNS dan ibu rmah tangga tersebut berantakan.

Selanjutnya diinterogasi dan diketahui si pria adalah Oknum PNS, sementara yang wanita ternyata bukan istrinya, alias istri orang lain.

Baca juga: DIAM-diam Istri Ajak Suami Orang Masuk Rumah dan Berbuat Dosa Saat Suami Sholat Subuh ke Masjid

Ditahan

Karena diduga Selingkuh dan berbuat Zinah di tempat umum,

Kedua pasangan mesum yakni Oknum PNS dan ibu rumah tangga ini digelandang ke kantor PP PP.

Keduanya kemudian diproses dan ditahan selama 20 hari di WH Provinsi Aceh Besar.

Sebab keduanya bukan pasangan suami istri dan Oknum PNS ini telah membawa istri orang dan berbuat Mesum di mobil.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor."

"Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Ia menjelaskan penangkapan oknum PNS ini berlangsung pada Kamis (14/1/2021), lalu diserahkan ke WH Provinsi pada Jumat (14/1/2021) dan kini masih diproses untuk menjalani hukuman.

Pelanggaran

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi,

keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.

Hukum Cambuk

Seorang wanita sekaligus istri dari pria berinisial MN (35) lagi asyik-asyiknya selingkuh bareng pria lain di kamar hotel, Sabtu (16/1/2021) dini hari, sekira pukul 0.30 WIB.

Kemudian datang MN bersama polisi menggerebek.

Hukuman cambuk pun menanti wanita tersebut.

Demikianlah  peristiwa heboh menyangkut perselingkuhan dalam hubungan suami istri kembali terjadi di Aceh.

MN (35) memergoki perilaku buruk sang istri.

Dia mendapati sang istri sedang berhubungan intim di sebuah kamar hotel dengan seorang pria.

Sang suami menggerebek istrinya dengan membawa Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Aceh Barat.

Hotel tersebut berada di kawasan penginapan itu berada di Kuta Padang, Meulaboh.

Sontak kejadian penggerebekan perselingkuhan pasangan yang sudah berkeluarga itu membuat heboh Aceh Barat, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Wanita yang berselingkuh itu berinisial MU (33), warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen.

Sedangkan, pria selingkuhan MU (33) yang digerebek itu berinisial SF (50), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan.

Dimana pasangan selingkuh itu sama-sama sudah memiliki istri dan suami.

Wanita yang berhasil tertangkap basah tersebut, telah lama diintai oleh sang suaminya, MN.

Lantaran, selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkahnya dalam rumah tangga MN.

Pada Sabtu dini hari, MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.

Setelah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkannya ke WH dan warga.

Sehingga, secara bersama-sama pasangan selingkuh tersebut berhasil ditangkap.

"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar, saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Aharis Mabrur.

Hal itu disampaikan Kabid Wilayat ul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (16/1/2021) di Meulaboh.

Pasangan selingkuh yang ditangka p tersebut menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.

Disebutkan, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH dan setelah itu nantinya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti. (Bangkapos.com/Edy Yusmanto/Warta Kota/Sripoku.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved