Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada PNS Wanita dan Selingkuhan Dimabuk Kepayang, Warga Pasar Heboh
Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada PNS Wanita dan Selingkuhan Dimabuk Kepayang, Warga Pasar Heboh
Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada PNS Wanita dan Selingkuhan Dimabuk Kepayang, Warga Pasar Heboh
BANGKAPOS.COM, SAMPANG -- Seorang pria dan wanita yang bukan suami istri membuat heboh warga di Madura.
Hal ini dikarenakan, adanya mobil bergoyang sendiri.
Diketahui, warga di sekitar Pasar Kamisan, Kabupaten Sampang, Madura heboh mobil bergoyang sendiri setelah didekati dan dilihat isinya, ternyata didalamnya ada pasangan pria dan wanita bukan suami-istri.
Warga curiga hingga melaporkan ke polisi.
Ternyata, di dalam ada seorang PNS wanita dan pria diduga selingkuhannya.
Baca juga: Bukan Harun Yahya Tapi Chamoy Thipyaso, Wanita Asal Thailand Pemegang Rekor Hukuman Penjara Terlama
Baca juga: Tagar Saudi Leave WhatsApp, Kerajaan Saudi Arabia Akan Luncurkan Aplikasi PingMe untuk Saingi WA
Warga juga menduga, di dalam mobil itu mereka melakukan perbuatan mesum hingga membuat mobil goyang sendiri.
Warga yang mengetahui mobil yang mesinnya mati tapi goyang sendiri itu menghampiri dan nyaris main hakim sendiri.
Sebab, pada saat keduanya diduga berbuat tak senonoh, kondisi pasar dalam keadaan ramai.
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.
Peristiwa itu bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasar sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.
Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.
Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.
Baca juga: Sejarah Baru Bagi Negeri Paman Sam, Lloyd Austin Pria Kulit Hitam Pertama yang Jadi Menhan AS
Baca juga: Tips Sederhana Usir Tikus di Rumah, Hindari Penggunaan Racun Tikus hingga Cukup Gunakan Daun Sirsak
"IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).
Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, keduanya saat ini sedang diproses di Mapolsek Ketapang.
"Saat ini keduanya sedang diproses," pungkasnya.
Curiga Diselingkuhi, Pria di Demak Tega Bunuh Istrinya
Seorang suami tega membunuh istrinya menjelang subuh.
Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya dipicu persoalan asmara.
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Reaktif Covid-19 Berhubungan Badan dengan Gadis Muda di Ruang Isolasi
Baca juga: Raffi Ungkap Luna Maya Menangis saat Mendengar Kabar Ariel NOAH akan Menikah sama Wanita ini
Korban mengalami luka tusuk di sejumlah tubuhnya.
Korban atas nama Nur Kamidah (38) itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).
Ibu dua anak yang sehari hari bekerja sebagai petani ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Zaini (41).
Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur di kamarnya.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian pipi kanan dan luka tusuk di bagian belakang telinga kanan, luka tusuk di dada sebelah kiri, patah tulang pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lebam pada leher," ungkap AKP Rozi, Jumat.
Aparat Polres Demak yang mendapat informasi kasus tindak pembunuhan itu, langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur, bantal tidur biru kombinasi, serta celana panjang hitam.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk motifnya tersangka ini menduga istrinya telah berselingkuh," kata Rozi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tandas Rozi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curiga Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri Jelang Subuh, Korban Alami Luka Tusuk di Pipi dan Telinga dan di surya.co.id dengan judul Mobil Goyang Sendiri, PNS Wanita & Selingkuhan Diduga Mesum, Hebohkan Warga di Pasar Kamisan Sampang dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada Sejoli Dimabuk Kepayang