Nasihat Buya Yahya soal Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Boleh Memakai Bin?
Sang anak tidak punya kesalahan, dia bisa menjadi ahli surga, bisa menjadi kekasih Allah, yang salah adalah orang tuanya dan orang tuanya sudah ...
Nasihat Buya Yahya soal Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Boleh Memakai Bin?
BANGKAPOS.COM -- Di momen pernikahan, tepatnya pada prosesi ijab kabul, pengantin pria akan melafazkan kalimat sakral setelah penghulu membimbing.
Adapun penyebutan tersebut selalu berkaitan garis keturunan, anak perempuan akan disebut garis keturunan dari ayah.
Namun, bagaimana jika anak perempuan yang hendak melakukan pernikahan, hasil hamil di luar nikah?
Beberapa pendapat, disebutkan jika anak hasil di luar nikah, tidak bisa memakai nama ayah, melainkan nama ibu sebab ia hamil sebelum adanya hubungan halal kedua orang tuanya.
Lalu, seorang jamaah bertanya pada Buya Yahya, karena ia hendak menikah dengan seorang perempuan, yang dulunya lahir dalam kondisi ibu dan ayahnya melakukan kesalahan.
Baca juga: Jawaban Buya Yahya soal Sikap Muslim Terhadap Pernyataan Menteri Agama Terkait Ahmadiyah dan Syiah
Baca juga: Nathalie Holscher Takut Ngecewain Suami Setelah Alami Pendarahan hingga Keguguran, Reaksi Sule ?
"Bolehkah Memakai bin Ayahnya dalam Ijab Qabul untuk Menutupi Aib?
"Jika anak yang lahir dari hasil zina ingin menikah namun dalam ijab qabulnya memakai bin ayahnya karena untuk menutupi aib, apakah diperbolehkan?," demikian penjelasan pada postingan.
Berikut penjelasan Buya Yahya.
Ini nasehat untuk orang seperti Anda, pilihan Anda memilih dia untuk memuliakannya atau meninggalkannya agar Anda tidak masuk dalam kekotoran.
Artinya kalau Anda yakin untuk menjaga aib orang tuanya, maka Anda boleh melangkah ke sana dan anak gadis itu tidak punya kesalahan artinya dalam perjalanan hidup, Anda mengungkit dan merendahkan wanita tersebut.
Sang anak tidak punya kesalahan, dia bisa menjadi ahli surga, bisa menjadi kekasih Allah, yang salah adalah orang tuanya dan orang tuanya sudah taubat artinya kalau Anda memang yakin untuk menjaganya, Anda boleh melangkah ke sana.
Kalau Anda tidak yakin, Anda jangan ke sana.
Membongkar aib orang dan seterusnya.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya tentang Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Satu di Antaranya Pelit!
Baca juga: Curhatan Wanita ini Viral, Kerap Gagal PDKT setelah Gebetan Diajak Main ke Rumah, Apa Lihat Hal ini?
Maka kalau Anda tidak mengambil perempuan tersebut, sampaikan agar tidak ada yang mengungkap yang demiikian itu, agar tidak ada yang tahu kalau dia lahir di luar nikah, harus ditutup aib tersebut.
Karena adik-adiknya bakal tau, anak-anaknya bakal tau, diketahui bahwa ibunya dulu pernah berzina.
Itu akan membekas pada hati sang anak dan akan menjadikan remnya itu blong, sehingga saat anak berhadapan dengan perzinaan, maka mudah dia untuk berzina.
Tutup tidak boleh, bahkan kasih tau pada wanita tersebut, ibunya bapaknya harus menerima semuanya adalah halal.
Adapun mengenai anaknya itu adalah pribadi.
Antara mertua laki-laki Anda itu dengan hakim diskusi atau dengan ulama, tidak perlu diungkap, adapun cara menikahkannya, sang hakim bisa mengatakan bin tersebut untuk menutup aib, tidak masalah, yang penting anaknya bener, tidak ada masalah.
Makanya dihimbau orangnya dilihat oleh hakim tadi, jadi tidak apa-apa, untuk menutup aib dan sungguh orang perlu orang seperti Anda ini, rela menutup aib demi kemuliaan.
Yang menutup aib orang beriman, maka Allah akan menutup aib kita di akhirat.
Baca juga: Sejarah Baru Bagi Negeri Paman Sam, Lloyd Austin Pria Kulit Hitam Pertama yang Jadi Menhan AS
Baca juga: Bukan Harun Yahya Tapi Chamoy Thipyaso, Wanita Asal Thailand Pemegang Rekor Hukuman Penjara Terlama
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Seperti penjelasan Buya Yahya, maka tidak masalah menutup aib perempuan dengan menyebut nama ayahnya.
Namun, terlebih dahulu, orang tua harus berkonsultasi dengan ulama atau pihak terkait yang menikahkan mereka.
Hukum Main Saham Syariah
Hukum main saham syariah, apakah boleh menanam saham yang syariah ? berikut penjelasan Buya Yahya seperti tertera pada postingan Instagram.
Hukum main saham, memang ulama berbeda pendapat menjelaskan terkait saham, namun bagaimana jika menanam sahamnya pada bank syariah dan sebagainya ?
Baca juga: Mobil Goyang di Sampang, Ternyata Ada PNS Wanita dan Selingkuhan Dimabuk Kepayang, Warga Pasar Heboh
Baca juga: Video Viral Detik-detik Suku Togutil Memanah Warga yang Menyeberangi Sungai, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Raffi Ungkap Luna Maya Menangis saat Mendengar Kabar Ariel NOAH akan Menikah sama Wanita ini
Melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Buya memberikan penjelasan terkait menanam saham.
"Hukum Menanam Saham - Buya Yahya Menjawab
"Apakah boleh menanam saham yang syariah? Dan jika diperbolehkan, apa sajakah syaratnya?," demikian tulis pada postingan.
Berikut ini jawaban Buya Yahya
Untuk mempermudah jadi detail-detail hukum tentang lembaga-lembaga keuangan syariah itu amat luas, akan kami kasih rambu-rambu sederhana, sebagai orang awam, kita ini sudah pasrah.
Insyaallah selagi lembaga itu syariah yang sudah dikukuhkan, maka transaksi di dalamnya semuanya diupayakan dengan syariah.
Kalau ada kekurangan bukan tugas Anda, ini tugas ulama untuk memberikan kritik, Anda tidak dosa.
Jadi nanti agar tidak memiliki keragu-raguan agar selama ini mendukung lembaga keuangan syariat ini agar berkembang menandingi yang tidak syariat kalau ternyata ada kekurangan, namanya produk manusia.
Usaha manusia banyak kekurangan. Yang jelas banyak kelebihan kalau Anda investasi, atau lembaga keuangan bank syariat.
Contoh saja, kalau bank lembaga syariat itu, dia tidak akan menanamkan modal, investasi kecuali pada usaha yang halal.
Kalau bank yang tidak syariat, apa saja, misalnya seorang ingin membuat pabrik minuman keras, pinjam saja.
Tapi kalau bank syariat tidak bisa, yang ada hubungannya dengan syariat, maka secara umum kami imbau kepada siapapun untuk lebih peduli pada yang memakai label syariat.
Kalau Anda dibohongi, yang salah yang bohong.
Maka di sini kita sebagai orang awam mengikuti lembaga syariat yang pro pada lembaga syariat, insyallah itu halal, jika ada yang kurang, maka itu tugasnya pada ulama.
Maka kita pun punya kritik kepada lembaga syariat dan mohon untuk didengar juga jadi tugas para ustaz ya mengkritisi mereka agar membangun lebih sempurna, bukan menggembosi dan menjauhkan orang dari ini.
Kalau seandainya belum 100 persen anggap saja 80 persen, sudah lumayan syariat daripada 90 non syariat, jadi seperti itu, jadi Anda ikuti saja.
Tentunya yang resmi atas dasar syariatnya, kalau yang resmi itu ada aturan-aturannya, tapi kalau syariat-syariat yang dibangun di kampung aneh, yang enggak resmi tidak ada panduannya, enggak ada yang diikuti hanya labelnya saja syariat tapi ngaco.
Jadi harus lembaga keuangan syariat yang resmi direkomendasi oleh yang bagiannya yang melegalkanya.
Maka menurut penjelasan Buya Yahya, menanam saham pada lembaga syariah, masih bisa dilakukan karena ada kaitan dengan syariah.
Jika dibohongi oleh lembaga syariah, maka yang berdosa yang membohongi.
(Serambinews.com/Syamsul Azman)
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukum Main Saham Syariah, Apakah Boleh Menanam Saham yang Syariah ? Berikut Penjelasan Buya Yahya dan Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Sebut nama Ayah Demi Menutup Aib?