Kamis, 16 April 2026

Berita Pangkalpinang

Rentan Terjadi Kerumunan, Polisi Ingatkan Pengunjung dan Pemilik Usaha Terapkan Prokes 3 M

Pasien terpapar virus corona atau Covid-19 di Bangka Belitung semakin bertambah.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist/Polres Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang, imbau pengunjung dan pemilik usaha tetapkan protokol kesehatan Covid-19, di tempatnya, Selasa (26/1/2021) malam 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Pasien terpapar virus corona atau Covid-19 di Bangka Belitung semakin bertambah.

Menindaklanjuti hal tersebut Jajaran Polres Pangkalpinang terus mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian dan di luar rumah.

Kegiatan itu, dilaksanakan oleh polisi secara masif, dalam giat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan yustisi dengan mengedepankan preventif berupa imbauan dan sosialisasi Prokes, Selasa (26/1/2021) malam.

Operasi tersebut menyasar, 14 kafe, restoran dan warung kopi di Kota Pangkalpinang. Kegiatan yang dilakukan dengan mengedepankan edukasi, imbauan dan sosialisasi dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Polres Pangkalpinang, imbau pengunjung dan pemilik usaha tetapkan protokol kesehatan Covid-19, di tempatnya, Selasa (26/1/2021) malam
Polres Pangkalpinang, imbau pengunjung dan pemilik usaha tetapkan protokol kesehatan Covid-19, di tempatnya, Selasa (26/1/2021) malam (Ist/Polres Pangkalpinang)

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan kegiatan dalam rangka harkamtibmas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19, terhadap pemilik kafe dan resto, sebagai upaya pencegahan virus corona.

"Kami Imbau agar pemilik kafe dan sejenisnya selalu siapkan tempat cuci tangan, dan masker serta jaga jarak, hal ini dilakukan guna menyikapi peningkatan kasus Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kota Pangkalpinang," kata Kompol Johan Wahyudi, Rabu (27/1/2021)

Ia menilai, langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan KRYD dan Yustisi tersebut, penekanan kepada pengunjung dan pelaku usaha, penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti pemakaian masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

Johan beralasan karena tempat tersebut menimbulkan kerumunan dan juga mensosialisasikan ke depan akan ada peraturan daerah yang mengatur prokes dengan tindakan dan denda.

"Kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diimbau untuk membubarkan pengunjungnya. Namun sebagian besar sudah menerapkan protokol kesehatan," ucap Johan.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved