SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita ini Dipaksa Jadi Pemuas

SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita Kini Dipaksa Jadi Pemuas

Istock
Ilustrasi__ SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita ini Dipaksa Jadi Pemuas 

SA dan LI Dulu Saling Menyukai, VCS Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita ini Dipaksa Jadi Pemuas

BANGKAPOS.COM -- Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SA (38) setelah meniduri wanita berinisial LI (30). 

Diketahui, wanita berinisial LI (30) dipaksa untuk berhubungan badan dengan mengancam menyebarkan rekaman video call seks ( VCS ) bila tak meladeni nafsu bejat pelaku. 

Korban dan pelaku pernah melakukan VCS yang secara diam-diam direkam oleh SA guna dijadikan senjata untuk memaksa LI melakukan perbuatan asusila, bersetubuh.

“SA ditangkap di sebuah hotel. Barang bukti 2 unit handphone Android beserta Simcard diamankan dari tangan SA.

Pelaku sudah kita amankan di Polres untuk penyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

“Korban, saudari LI mengatakan bahwa ia telah diancam untuk bersetubuh dengan saudara SA, jika tidak ingin foto dan video korban tersebar,” jelas Iptu Malau.

Baca juga: Maria Vania Ternyata Jomblo, Ngaku Siap Menikah, Tapi Ini Syarat Bagi Pria yang Menjadi Suaminya

Baca juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Profesi 3 Anaknya Ternyata Tak Kalah Mentereng

Baca juga: Covid-19 Belum Usai, Virus Nipah Muncul, Ada Sejak 2001 dan Sudah Memakan Korban, Begini Gejalanya

Dari hasil pemeriksaan, korban pernah terperdaya dengan ancaman pelaku dan menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali.

Namun pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila LI jika tidak menuruti permintaan SA untuk berhubungan intim layaknya suami-isteri.

Kesal atas kelakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Dari pemeriksaan Polisi, pelaku SA mengakui perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SA dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Predator Seksual di Wonogiri, Gagal Menikah Belasan Tahun Lalu Hingga Ingin Balas Dendam

Predator seksual berinisial P alias Edi (43) diduga melecehkan tujuh siswa SMA di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ( Jateng ), berhasil ditangkap polisi.

Adapun kejahatan Edi bermula saat dirinya sakit hati lantaran ditinggal sang kekasih karena dibawa lari oleh orang lain.

Sehingga ia melampiaskan kekesalannya dengan melecehkan anak-anak sekolah berjenis kelamin laki-laki.

“Dulu sudah mau menikah dengan seorang gadis. Tetapi pulang kerja (merantau) sudah dibawa teman,” ungkap Edi kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Setelah gagal menikah, Edi mengaku banyak dimintai tolong warga untuk membimbing siswa sekolah agar menjadi anak baik.

Namun setelah menolong banyak anak-anak sekolah Edi terjerumus menyukai sesama jenisnya.

Tragisnya lagi, kesempatan menolong itu dijadikan ajang bagi Edi untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Dalam dua bulan terakhir, predator seksual itu melecehkan tujuh anak yang masih duduk di bangku SMA.

Ia menjanjikan anak-anak sekolah yang mau dilecehkan akan dibukakan auranya. Dengan demikian masa depan anak-anak itu akan menjadi lebih baik dan disegani masyarakat.

Mendapatkan fasilitas gratis buka aura, para korban menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka.

Mohon ampun dan minta maaf

Pasca-ditangkap polisi, Edi memohon ampun dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Ia mengaku khilaf dan meminta diberikan keringanan hukuman.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” kata Edi.

Edi mengaku sejatinya ia ingin menolong dan membimbing para korban agar mereka jadi anak baik. Tetapi ia malah terjerumus dalam jalur yang sesat.

Ia mengaku tidak sadar melakukan hal itu.

Pasalnya sebelumnya banyak yang datang minta tolong tetapi tidak diperlakukannya seperti itu.

"Saya jadi korban juga. Kalau ada suara keras saya takut," ungkap Edi.

Pernah jadi korban

Sebelum menjadi predator seksual, Edi mengaku sewaktu muda pernah menjadi korban pelecehan seorang guru dan lima pria lainnya. Saat itu usia Edi masih berumur 15 tahun.

“Saya dulu juga pernah menjadi korban. Saya diancam sama pelaku. Dan saat ini kalau dengar suara keras saya masih ketakutan sampai sekarang,” kata Edi.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing membenarkan sebelum menjadi predator seksual, tersangka Edi pernah menjadi korban pelecehan saat usianya masih muda.

“Saat berumur 15 tahun, tersangka pernah lecehkan seorang guru. Saat ini guru itu sudah meninggal,” kata Tobing.

Setahun kemudian, tersangka Edi mengaku pernah dilecehkan lima pria.

Usai dilecehkan, Edi diberikan imbalan sejumlah uang oleh lima pria tersebut.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Fakta Predator Seksual di Wonogiri, Gagal Menikah Belasan Tahun Lalu Hingga Ingin Balas Dendam dan di Tribunnews.com dengan judul Paksa Bersetubuh dengan Ancam Sebar Rekaman VCS, Pria Bengkulu Ini Ditangkap dan juga telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DULU Saling Menyukai, Video Call Seks Tengah Malam, Rekaman Disimpan, Wanita Dipaksa Jadi Pemuas

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved