Inilah 7 Larangan Bagi ASN dan Sanksinya, Masyarakat Bisa Laporkan Melalui Situs Ini
Kemenpan RB telah mengeluarkan surar edaran (SE) yang melarang ASN berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang
BANGKAPOS.COM, JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan para aparatur sipil negara (ASN).
Kemenpan RB telah mengeluarkan surar edaran (SE) yang melarang ASN berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.
Surat edaran bersama ini dikeluarkan langsung oleh Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip dari laman Menpan.go.id, Kamis (28/1/2021).
Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.
Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Tujuh larangan
Langkah pelarangan oleh PPK tersebut, mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Ketika Komandan Kapal Perang Amerika Santai Menguntit Kapal Induk China di Laut China Selatan |
![]() |
---|
Baru Saja Menikah, Atta Halilintar Ketahuan Tak Pakai Cincin Kawin, Aurel Bereaksi dan Jelaskan Ini |
![]() |
---|
Kabar Baik Gaji 13 dan THR PNS Cair Awal Mei 2021 |
![]() |
---|
Kepergok Ngintip IRT dan Anak Gadis Tetangga Mandi, Pria Ini Simpan 51 Video Korban dan Ibunya |
![]() |
---|
Ingat Munaroh Pacar Mandra di Film Si Doel Anak Sekolahan? 16 Tahun Berlalu Wajahnya Makin Kinclong |
![]() |
---|