Mayat Dalam Karung
Keluarga Ayu Histeris, Adegan 13 dan 16 Paling Sadis, Nyawa Ayu Berakhir Tragis di Kamar Nomor 11
Keluarga Ayu histeris, saat Abdullah Yahya (31) tersangka pelaku pembunuh Ayu Carla (29) dibawa anggota polisi ke mobil tahanan Polres Pangkalpinang.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Keluarga Ayu histeris, saat Abdullah Yahya (31) tersangka pelaku pembunuh Ayu Carla (29) dibawa anggota polisi ke mobil tahanan Polres Pangkalpinang. Kondisi itu terjadi setelah reka ulang (rekontruksi) pembunuhan itu selesai digelar, Kamis (28/1/2021).
Saat Abdullah Yahya (31) dibawa masuk ke dalam mobil Tahanan Polres Pangkalpinang, Ita, kakak perempuan korban sempat berteriak seakan tidak ikhlas terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kepada adiknya itu (Ayu).
Kata-kata kasar dan umpatan pun terlontar dari mulut Ita.
Caci maki itu untuk mengekpresikan kekesalannya terhadap pelaku.
Tak kuasa menahan emosi, raut Ita memerah banjir air mata Ita.
Begitu pula, Novi adik Ayu dan keponakannya, ikut berteriak meluapkan kemarahan pada tersangka pelaku, Abdullah Yahya.
Situasi ini memancing gejolak warga sekitar lokasi rekonstruksi, yang kemudian berbondong bondong datang untuk melihat apa yang terjadi.
Akibatnya membuat anggota polisi kewalahan mengamankan pelaku.
Polisi juga harus mengamankan keluarga korban, yang seakan ingin menyerang pelaku saat masuk ke dalam mobil tersebut.
Kondisi ini berlangsung beberapa saat hingga akhirnya pelaku dan polisi meningalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, puluhan adegan reka ulang di peragakan oleh Abdullah Yahya, tersangka pembunuh asal Kutaraya, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Mayat Korban, Ayu sempat ingin dibawa oleh Yahya ke luar penginapan, aksi tersebut diperagakan pada adegan 43, 44, dan 45.
Namun aksi ini tidak dilakukan olehnya, lantaran mayat Ayu telalu besar dan berat.
Hingga akhirnya, pelaku memutuskan mayat itu dibawa masuk kembali ke belakang kamar penginapan dan dilekatkan di tempat semula.
Rekonstruksi yang digelar Tim Satreskrim Polres Pangkalpinang, dihadiri Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, keluarga korban dan penasehat hukum pelaku.
Reka ulang diperagakan pelaku, Abdullah Yahya sebanyak 48 adegan berjalan normal.
Adegan dimulai perkenalan pelaku dengan korban di media sosial MiChat, hingga bertukar nomor WhatsApp dan kemudian bertemu di penginapan tersebut.
Pada pertemuan keduanya, Abdullah Yahya dan Ayu sempat berbincang untuk mencari kos kepada pelaku.
Pelaku yang menceritakan latar belakangnya, yang bekerja sebagai karyawan sebuah bank di Pangkalpinang.
Pelaku dan korban itu juga sempat jalan-jalan ke Pantai Pasirpadi, selajutnya di sore hari mereka pun, kembali ke penginapan tersebut.
Dalam perbincangan dan sempat cekcok di dalam penginapan tersebut dan berakhir dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku.
Pada adegan 13 sampai 16, Pelaku Yahya menghabisi nyawa korban, caranya pelaku membekap kepala korban menggunakan bantal dengan kedua tangannya dan menekan dadanya dengan kedua lutut, sekuat tenaga.
Di adegan 15, Ayu sempat kejang kejang dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di adegan ke 16, dengan mata terbuka dan lidah menjulur keluar.
Ita sempat menyaksikan rekonstruksi tersebut, dalam kondisi raut wajah memerah dan mata berkaca-kaca, tak tahan melihat pelaku menghabisi nyawa adiknya dengan begitu sadis dalam rekonstruksi ini.
"Kami serahkan ke polisi saja lah. Kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya," kata Ita, saat menghadapi rekonstruksi pembunuhan Ayu Carla di Penginapan Dewi Residence II, Kacangpedang, Gerunggang Pangkalpinang, Kamis (28/1/2021)
Ita juga sempat tidak setujuh pada beberapa adegan yang diperagakan oleh pelaku, katanya, pelaku mengarang sendiri cerita kalau adiknya bisa termakan rayuan orang yang baru kenal.
"Cerita bohong, saya tidak setuju, saya tahu adik saya. Dia tidak mudah terayu lelaki yang baru dia kenal apalagi diiming-iming nikah, karena adik saya tidak begitu," ujarnya dalam kondisi mata masih memerah dan berkaca-kaca.
Sementara itu, Ita melanjutkan, di adegan ke 3 korban menyuruh pelaku mengambil tasnya, itu juga tidak benar.
Kata dia, barang apapun yang dimiliki oleh adiknya itu tidak boleh disentuh oleh siapa pun.
"Orangnya sangat teliti, tidak muda memegang barangnya apalagi diletakan di motor dan menyuruh orang lain yang mengambilnya, kami juga tidak diperbolehkan olehnya memegang barang milik dia," kata Ita
Sementara itu adegan selanjutnya, setelah membunuh korban, Mayat Ayu langsung dilempar ke kebelakang penginapan melaui jendela belakang.
Yahya langung mencari karung untuk menghilangkan jejak korban.
Setelah itu mayat tadi dimasukan ke dalam karung.
Mayat Ayu juga ingin dibawa keluar penginapan itu, dengan cara menyeret korban di dalam karung dari belakang.
Saat mayat tersebut, ingin diangkat ke atas motor, motor pelaku robah. Sebanyak dua kali aksi itu dilakukan pelaku, namun selalu gagal.
Sehingga Abdullah Yahya, memutuskan untuk mengembangkan mayat tersebut ke tempat semula, caranya menyeret mayat itu kembali.
Sebelum, memasukan mayat Ayu dalam karung, pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti, berupa dokumen kependudukan milik korban, yaitu melalui cara dibakar.
Adegan itu diperagakan ke-40, dan pelaku juga mengambil surat kendaraan dan motor serta handphone korban.
Pelaku lalu meninggalkan mayat tersebut di Penginapan Dewi Residence II, Kacangpedang, Gerunggang Pangkalpinang dan mengambil barang-barang berharga milik korban, dan melarikan diri ke kampung halamannya.
Selanjutnya, Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, dibantu Polda Bangka Belitung dan dibackup oleh Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap Yahya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020).
KBO Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Imam Satriawan mengatakan, adegan 13 hingga 16 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada adegan ini kepala korban dibekap menggunakan bantal dan dada korban ditekan dengan kedua lutut pelaku.
"Kemudian pelaku membenturkan lututnya ke dada korban dengan turun naik selama kurang lebih lima menit dan akhirnya korban pun kejang-kejang dan pelaku pun menghentikannya," kata Imam, Kamis (28/1/2021)
Imam menjelaskan kembali kronologis pembunuhan Ayu. Dia mengatakan, sebelum pembunuhan ini terjadi, pada 9 November 2020 lalu, pelaku awalnya mencari kontak perempuan melalui aplikasi Mi-Chat dan pelaku mendapatkan satu kontak atas nama Ayu.
Kemudian, kata Imam, pelaku berkomunikasi dengan Ayu melalui aplikasi Mi-Chat dan pelaku mengaku bernama Hengki.
Selanjutnya, pelaku meminta nomor whatsapp korban yang akhirnya komunikasi pun terus berlanjut.
Dalam komunikasi itu, dikatakan Imam, pelaku sempat merayu-rayu Ayu dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di Bank Mandiri.
Bahkan dalam rayuan itu, pelaku sempat mengajak korban menikah yang akhirnya membuat korban percaya atas rayuan tersebut.
"Pada 10 November 2020 ini lah, pelaku dan korban bertemu di Kamar Nomor 11 yang, sebelumnya sudah diberitahu oleh pelaku. Saat tiba di penginapan, pelaku dan korban sempat ngobrol-ngobrol sebentar, lalu mengajak pelaku jalan-jalan ke Pantai Pasirpadi, dengan menggunakan sepeda motor korban," kata Imam.
Sesampai di Pasirpadi, lanjut Imam, pelaku dan korban duduk di pinggiran pantai. Kemudian korban menitip tasnya karena hendak membeli kopi untuk keduanya.
Saat memegang tas korban, lanjut Imam, timbullah niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang berada di dalam tas.
Hanya saja, niat tersebut belum terlaksana lantaran sudah kembali dari membeli kopi.
Setelah puas menikmati suasana Pasirpadi, pelaku mengajak korban untuk menemaninya mencari kos-kosan yang rencananya nanti akan ditempatinya bersama korban.
"Setelah kos-kosan ditemukan, korban akhirnya mengajak pelaku untuk pulang ke penginapan karena sudah magrib, dan pelaku mengiyakannya," jelasnya.
Sesampai dipenginapan sekitar pukul 17.45 WIB, kata Imam, seperti dalam adegan pertama dan kedua, korban langsung turun dari motor dan berjalan menuju Kamar Nomor 11.
Sementara pelaku memarkirkan sepeda motor di lorong penginapan tepatnya disamping kamar nomor empat dan nomor lima.
Saat hendak memarkir motor, dalam adegan ketiga itu, korban sempat meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil dan membawa tas miliknya yang tegantung di kedua spion motor.
"Korban dan pelaku pun langsung masuk ke kamar dan duduk di atas tempat tidur. Pelaku pun menyerahkan tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sementara tangan kanan masih memegang HP korban," katanya
Selanjutnya, saat korban hendak mengambil handphonenya di dalam tas, korban tidak menemukannya dan langsung menanyakan kepada pelaku mana handphonenya. Kemudian dijawab pelaku bahwa hanphonenya sudah diambil dan ingin dijual.
Karena handphone tidak dikembalikan oleh pelaku, kata Imam, korban langsung berteriak minta tolong sebanyak dua kali. Merasa panik atas teriakan korban, pelaku pun langsung mendekati dan mendorong tubuh korban hingga terbaring diatas tempat tidur.
Saat posisi terbaring itulah, dijelaskan Imam, pelaku langsung mengambil satu buah bantal warna hitam dan menghabisi nyawa korban.
"Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, akan pelaku akan dijerat 2 pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dari masing-masing pasal tersebut, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Maka lanjutnya bila ditotalkan ancaman hukuman yang menjerat Abdullah Yahya, menjadi 30 tahun penjara," jelasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)