Selasa, 9 Juni 2026

Meterai Tempel Kini Berwajah Baru, Desain Mengusung Tema Ornamen Nusantara, Ini Ciri Umum dan Khusus

Meterai Tempel Kini Berwajah Baru, Desain Mengusung Tema Ornamen Nusantara, Ini Ciri Umum dan Khusus

Tayang:
Istimewa
Meterai Tempel Kini Berwajah Baru, Desain Mengusung Tema Ornamen Nusantara, Ini Ciri Umum dan Khusus 

Meterai Tempel Kini Berwajah Baru, Desain Mengusung Tema Ornamen Nusantara, Ini Ciri Umum dan Khusus

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Meterai tempel kini berwajah baru.

Adapun meterai baru ini sebagai penggangi meterai tempel lama desaian 2014.

Terkait meterai baru ini,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, hari ini, Kamis ( 28/1/2021).

Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

(*/ Yanuar Riezqi Yovanda) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved