Advertorial
Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Kajati : Bukti Korps Kejaksaan Dukung Program Vaksinasi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Dr. I Made Suarnawan, SH,.MH turut serta dalam Vaksinasi tahap kedua bersama dengan unsur
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Dr. I Made Suarnawan, SH,.MH turut serta dalam Vaksinasi tahap kedua bersama dengan unsur pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung, Senin (1/2/2021).
Vaksinasi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung, merupakan Vaksinasi tahap kedua yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilaksanakan Vaksinasi tahap pertama, Jum'at (15/1/2021).
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa pelaksanaan Vaksin tahap kedua dilakukan minimal 14 hari setelah pelaksanaan Vaksin tahap pertama.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan ini merupakan Vaksinasi tahap kedua, karena menurut aturan dari Kementerian Kesehatan RI yang mengharuskan minimal jeda waktu selama 14 hari dari Vaksinasi tahap pertama, Tentu Kejaksaan di Bangka Belitung sangat mendukung program Vaksinasi ini dan siap mengawal pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,"Ujar Kajati Bangka Belitung.
Karena menurutnya, program Vaksinasi ini bertujuan baik guna mengurangi transmisi penularan Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung. Selain aman dan halal serta sudah memenuhi persyaratan izin dari BPOM, jadi masyarakat jangan meragukan lagi.

Selain Kajati, turut ikut vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini yaitu, Gubernur dan Danlanal. Sementara itu Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tampak hadir namun tak menerima Vaksinisasi tahap kedua, dikarenakan belum mencapai hari ke 14 setelah Vaksinasi tahap pertama. Sedangkan Danrem, sudah lebih dulu menjalani Vaksinasi tahap kedua pada hari Jum'at (29/1/2021).