CATAT! Ini Dia Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS di Tahun 2021
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari
BANGKAPOS.COM---Saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Namun, pemerintah berencana menyusun ulang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS 2021
Gaji ASN 2021
tunjangan PNS
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan Pemerintah
Tunjangan PNS 2021
Rudianto Tjen Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PDI-P Basel |
![]() |
---|
Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan Dukung Keputusan Pemecatan 7 Kader |
![]() |
---|
Ini Permintaan Rina Gunawan yang Tak Terwujud Sebelum Meninggal, Beber Rahasia Kurus Dalam 5 Bulan |
![]() |
---|
Presiden Cabut Aturan Investasi Miras Gara-gara Kena Protes Ormas Islam, Begini Keterangannya |
![]() |
---|
Video Syur Janda Muda Tukang Pijit dan Anaknya Main Bertiga dengan Preman Disebar ke Para Janda Lain |
![]() |
---|