Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Jaka Pelaku Curanmor di Warnet Ace Diringkus Polisi

Jefri tak menyadari sepeda motor miliknya raib, saat asik bermain warnet di Ace, di  Dusun Puput Atas, Desa Puput

Tayang:
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Ist Polsek Jebus
Jaka Umbara ( 21 ) pencuri sepeda motor Jefri saat diamankan Polsek Jebus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jefri tak menyadari sepeda motor miliknya raib, saat asik bermain warnet di Ace, di  Dusun Puput Atas, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 20/1/2021 ) lalu.

Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh, menyebut peristiwa curanmor tersebut bermula saat Jefri datang bermain warnet Ace sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setiba ditujuan, Jefri
memarkir motornya di depan warnet tersebut.

Sekira pukul 20:00 WIB, ketika hendak pulang ternyata sepeda motornya sudah lenyap.

"Adapun motor milik pelapor yang hilang satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah perak dengan Nopol BN 2730 RN. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7 juta. Kejadian itu dilaporkan korban ke Mapolsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Saleh , Jumat  ( 5/2 /2021)

Setelah mendapat laporan, Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga mendapatkan titik terang pada Rabu ( 3/2/2021 ). Sekira pukul 23:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Diki Zulkarnain dan di back up personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Tanpa banyak berkutik, pelaku berinisial Jaka Umbara  ( 21 ), warga Desa Tebing, Kecamatan Kelapa berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah di desa tersebut.

" Dari tangan Jaka anggota menyita barang bukti berupa satu unit  sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver dengan Nopol BN 2730 RN. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dbawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,"  pungkasnya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved