Berita Pangkalpinang
Gadai Motor Teman, Effrin Dermawan Ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang
Effrin Dermawan (30), sempat berkilah dan mencoba kabur, saat dicokok Tim Naga Polres Pangkalpinang kediaman teman wanita di Belakang Metro
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Effrin Dermawan (30), sempat berkilah dan mencoba kabur, saat dicokok Tim Naga Polres Pangkalpinang kediaman teman wanita di Belakang Metro, Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
Effrin warga Jalan Kerisi Gang Nirwana, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, ditangkap lantaran membawa kabur dan gadai motor milik Heri Wijaya (22), ke orang tak dikenal sebesar Rp5 Juta.
Effrin membawa kabur motor tersebut dengan alasan untuk membeli pulsa, namun motor yang ditunggu tak kunjung datang. Sebelumnya korban, memberikan motor tersebut lantaran kenal dengan pelaku.
Setelah beberapa hari, motor milik korban Heri, digadai oleh pelaku, kepada orang lain. Mendengar hal tersebut Heri Wijaya melaporkan kejadian itu ke Polres Pangkalpinang guna ditindaklanjuti dan menangkap pelaku.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada, tanggal 08 Desember 2020, saat keduanya sedang nongkrong.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat keberadaan pelaku, Tim langsung bergegas mengamankannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, pelaku sempat berdalih tidak melakukan tindakan pidana itu, saat anggota memborgol tangan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri.
Beruntung waktu itu Tim tidak lengah, sehingga pelaku langsung di masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Mako Polres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan pelaku sudah diamankan, saat berada di Kawasan Metro Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/2/2021)
"Iya, kami amankan diduga pelaku penggelapan motoe Kawasaki Ninja Warna Hijau, senilai Rp30 juta, saat ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut," kata AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021)
Adapun kronologi penangkapannya, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana Penggelapan tanggal 08 Desember 2020, berada di kota Pangkalpinang.
Tim langsung melacak keberadaan pelaku, setelah diketahui pelaku berada di rumah milik teman wanitanya, Tim langsung mengamankannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, saat diinterogasi oleh Polisi, pelaku Effrin mengakui bahwa memang benar ada menggadaikan sepeda motor milik korban, kepada orang yang tidak dikenal di Sungailiat, Bangka sebesar Rp 5 juta.
Bangkapos.com/Yuranda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/fdsfdgd.jpg)