Horizzon

Saya Wartawan, Kebetulan Bukan PWI

Muruah profesi ini bukan slogan yang harus terus ditulis, melainkan upaya keras yang harus terus diperjuangkan di era yang paling sulit.

Editor: suhendri
Bangka Pos
IBNU TAUFIK Jr / Pemred BANGKA POS GROUP 

PERSATUAN Wartawan Indonesia atau PWI adalah organisasi profesi wartawan tertua di negeri ini. PWI lahir pada tanggal 9 Februari 1946 dan sesuai dengan Keppres Nomor 5 Tahun 1985, tanggal berdirinya PWI dijadikan sebagai momentum Hari Pers Nasional.

Lahir dan dibidani oleh tokoh-tokoh pers nasional, hingga 1994 PWI merupakan satu-satunya organisasi profesi yang menjadi wadah pewarta. Namun sejak 1994, bersamaan dengan lahirnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 7 Agustus 1994, PWI tak lagi sendiri.

AJI lahir atas dorongan kuat menciptakan pers yang lebih independen utamanya dari hegemoni orde baru. Kala itu, seratusan jurnalis berkumpul di Bogor untuk menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.

Di bawah kekuasaan orde baru, embrio AJI bergerak nyata di bawah tanah untuk memperjuangkan kebebasan pers yang kala itu benar-benar dalam hegemoni orde baru. Sikap represif orde baru terhadap pers nyata betul dengan berlakunya UU No. 11/1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers yang kemudian diubah dengan UU No. 4/1967 yang diubah lagi pada 1982 menjadi UU No.21/1982.

Untuk itulah, AJI kala itu bergerak di bawah tanah lantaran berstatus sebagai 'anak haram' bagi orde baru. Gerakan AJI kala itu mengancam dominasi rezim dan diklaim sebagai organisasi terlarang.

Tidak hanya AJI, Pers Indonesia akhirnya bebas dari kungkungan penguasa dengan lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang tema dasarnya adalah kebebasan pers. Sesuai dengan eranya, kala itu UU Pers memang menjawab kebutuhan pers nasional yang independen. https://bangka.tribunnews.com/2020/02/10/ketika-uu-pers-mulai-goyah-menahan-gerusan-zaman

Tidak hanya dalam menjalankan profesinya, UU No.40 Tahun 1999 juga memberikan kebebasan kepada jurnalis untuk bernaung di organisasi profesi sesuai dengan hati nuraninya. UU tersebut juga memberikan kebebasan dibentuknya organisasi profesi di luar PWI.

Jawabannya, selain AJI, lahirlah Pewarta Foto Indonesia (PFI) lalu menyusul Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) melengkapi dinamika organisasi profesi wartawan. Empat organisasi profesi jurnalis inilah yang hingga kini diakui oleh Dewan Pers sebagai organisasi profesi yang sah.

Maka dari itu, tidak salah jika saat ini seorang wartawan mengatakan jika dirinya wartawan, namun bukan PWI, atau bukan AJI atau lainnya. Pasca terbitnya UU No.40/1999, wartawan boleh untuk tidak bergabung dengan AJI, PWI, atau organisasi lain alias menjadi wartawan yang benar-benar independen.

Lalu apa yang bisa kita diskusikan tentang organisasi profesi di saat momentum Hari Pers Nasional tahun ini? Polemik soal Hari Pers yang ditentang oleh AJI lantaran itu adalah hari lahir PWI? Tampaknya tahun ini isu tersebut tak relevan lagi.

Bersamaan dengan Hari Pers Nasional kali ini, yang paling relevan adalah melakukan otokritik terhadap organisasi profesi agar kembali ke muruahnya. Organisasi profesi harus mengingat kembali fungsi dan perannya mewujudkan kebebasan pers dengan meningkatkan profesionalisme wartawan yang dinaunginya.

PWI, AJI, PFI, dan IJTI bukan organisasi wartawan yang bertugas membangun komitmen dengan pihak lain untuk menciptakan produk jurnalistik yang seragam atau bahkan menyembunyikan fakta yang seharusnya menjadi hak publik.

Kita semua berharap, di luar uji kompetensi resmi yang diamanahkan oleh Dewan Pers, organisasi profesi secara berkala harus membangun sikap profesional insan pers ini secara berkelanjutan. Mencetak wartawan yang kompeten tidak semata melalui uji kompetensi, membangun kompetensi bagi jurnalis juga bisa dilakukan secara morel.

Mewujudkan kehidupan pers yang kredibel, bersih dan independen menjadi langkah nyata agar jati diri pers nasional tetap memiliki tempat di hati publik.
Muruah profesi ini bukan slogan yang harus terus ditulis, melainkan upaya keras yang harus terus diperjuangkan di era yang paling sulit. Selamat Hari Pers Nasional! (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved