Berita Bangka Barat
Buka Jalan Lewat Program TMMD, Kepala KPH Rambat Menduyung Berharap Bisa Sejahterakan Masyarakat
KPH Rambat Menduyung, Tanaim, berharap masyarakat sejahtera dengan dibukanya akses jalan pada program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0431.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rambat Menduyung, Tanaim, berharap masyarakat sejahtera dengan dibukanya akses jalan pada program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0431 Bangka Barat tahun 2021.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan kawasan Hutan Produksi (HP) di tiga desa yang menjadi akses pembukaan jalan pada program TMMD tersebut.
"Kami berharap masyarakat di sekitar hutan lebih sejahtera nanti dengan jalan ini terbuka," ujar Tanaim di sela sosialisasi program TMMD, di taman Tirta Perkasa Makodim 0431 Bangka Barat, Selasa (9/2/2021).
"Dari segi regulasinya nanti kami akan segera melakukan pemetaan karena ini dalam satu kawasan hutan produksi di dalam tiga desa. Nah, ini perlu ada sinergritas karena besar dampaknya setelah jalan ini dibuka," katnaya menambahkan.
Dirinya meminta masyarakat yang mengantongi perizinan terkait pengelolaan kawasan tersebut untuk menunjukkan kepadanya. Namun sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa menunjukkan izin pengelolaan kawasan tersebut.
"Kepada masyarakat kalau ada yang memegang izin silakan tunjukan tapi sampai rapat ini selesai tidak ada yang bisa menunjukan memiliki izin dari kehutanan, artinya kami dari kehutanan sebagai pengelola tingkat," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga belum bisa merekomendasikan penggantian tanam tumbuh maupun tanah yang ada di kawasan HP.
"Di sini ada kawasan di sana ada hutan lindung siapa tahu nanti ke depan mikirnya itu, jangan sampai tidak nyambung, jadi akses ini walaupun ada di kawasan Hutan lindung atau HP kita harapkan nanti bisa nyambung ini urat nadi penting bagi petani kita," bebernya.
Sementara itu, kata Tanaim, soal pembukaan akses jalan di luar kawasan, menjadi kewenangan BPN. Sebab dalam hal ini, regulasi kewenangan pihaknya yang masuk di kawasan hutan.
"Yang di luar kawasan nanti yang berwenang jawabnya BPN bukan kehutanan, kami bicara tentang hutan, itulah pentingnya penataan masyarakat yang berkebun itu."
"Makanya walaupun didalam tanah negara kalaupun punya izinkan bisa kenapa tidak karena untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Pasca Kaburnya Dua Napi, Rutan Muntok Perlu Renovasi, Masuk Cagar Budaya Sudah Berdiri Sejak 1811 |
![]() |
---|
Antisipasi Keamanan di Rutan Kelas II B Muntok, Tim Razia Gabungan Temukan Barang-Barang Ini |
![]() |
---|
Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Muntok, Korek Api hingga Sikat Gigi pun Disita Petugas |
![]() |
---|
Soal Kaburnya Narapidana, Kepala Rutan Kelas II B Muntok Usulkan Perbaikan Bangunan |
![]() |
---|
Patroli Cipta Kondisi Sat Sabhara Polres Bangka Barat Imbau Kamtibmas di Tempat Pariwisata |
![]() |
---|