Berita Pangkalpinang
Pelaku Pembuang Bayi Bisa Dijerat Pidana Kurungan
Dekan Fakultas Hukum (FH) UBB Dr Dwi Haryadi menilai pelaku pembuangan bayi dapat dijerat ketentuan hukum pidana.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dekan Fakultas Hukum (FH) UBB Dr Dwi Haryadi menilai pelaku pembuangan bayi dapat dijerat ketentuan hukum pidana.
Dr Dwi Haryadi diminta mengometari dari perspektif hukum terkait penemuan bayi di depan rumah anggota Dewan Kota Pangkalpinang, Kamis (11/2/2021) pagi.
Bayi perempuan yang masih lengkap dengan tali pusar tersebut diduga dibuang oleh orangtuanya.
"Adanya kasus penemuan bayi tersebut, tentunya membuat kita sangat prihatin. Bayi yang masih hidup dengan tali pusar melekat tersebut sengaja ditinggalkan oleh seseorang yang bisa aja ibu kandungnya atau pihak lain yang berhubungan dengan kelahiran bayi tersebut," kata Dekan Fakultas Hukum (FH) UBB Dr Dwi Haryadi, Kamis (11/2/2021).
Katanya, dalam konteks hukum pidana, KUHP mengatur perbuatan seseorang yang meninggalkan atau membuang bayi baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Untuk bayi yang ditinggalkan dalam keadaan hidup sebagaimana kasus di atas pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi.
"Karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh," katanya.
Adapun ancaman sanksi dalam Pasal 305 dimana perbuatannya adalah menaruh anak di bawah umur tujuh tahun, di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud, terbebas dari pemeliharaan anak itu maksimalnya lima tahun enam bulan.
Kemudian untuk ancaman Pasal 306 ayat (1) yang perbuatannya melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat maksimal tujuh tahun enam bulan.
Dan Pasal 306 ayat (2) maksimalnya sembilan tahun penjara dimana tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati.
Kemudian bagi pelaku yang memang dari awal meninggalkan bayi yang sudah meninggal diatur bayi baru lahir. Dibuang dalam Keadaan mati ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 181 KUHP yang berbunyi.
"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelasnya.
Berdasarkan dua ketentuan di atas, penting dipahami masyarakat bahwa perbuatan meninggalkan atau membuang bayi dalam keadaan hidup atau meninggal ada konsekuensi hukumnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210211_dekan-fakultas-hukum-fh-ubb-dr-dwi-haryadi.jpg)