Tahanan Narkoba Menikah di Sel Tahanan, Mempelai Wanita: Ini Menjadi Sejarah
Novan alias Nobu (37) seorang tahanan titipan Kejasaan Negeri Pangkalpinang, melangsungkan pernikahan dengan wanita yang dicintainya, Santika (27).
Penulis: Yuranda | Editor: M Ismunadi
Tahanan Narkoba Menikah di Sel Tahanan, Mempelai Wanita: Ini Menjadi Sejarah
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Novan alias Nobu (37) seorang tahanan titipan Kejasaan Negeri Pangkalpinang, melangsungkan pernikahan dengan wanita yang dicintainya, Santika (27).
Upacara sakral yang berlangsung sekian beberapa menit itu dilakukan kedua mempelai di dalam di Ruang Tahanan dan Barang Bukti, Polres Pangkalpinang dengan pengawalan pihak kepolisian, Sabtu (13/2/2021)
Meski ijab kabul hanya sebentar, namun bagi Nabu dan Santika, itu adalah momen paling bahagia dalam kehidupan keduanya.

Dengan perasaan yang bercampur, antara senang dan sedih, kedua mempelai mengikuti prosesi ijab kabul disaksikan oleh orangtua kedua belah pihak dan penghulu, serta Kasat Tahti Polres Pangkalpinang Ipda Bambang Suheng.
Nobu pun menyerahkan mas kawin kepada istrinya berupa seperangkat alat salat.
Terlihat dari keduanya, nampak bahagia, meskipun terpisah untuk beberapa waktu kedepan.
"Perasaannya campur senang dan sedih, namun saya berharap perkawinan yang berlangsung di Rutan Polres Pangkalpinang ini menjadi sejarah dan berdoa kedepannya tetap langgeng," ujar Santika, di rutan Polres Pangkalpinang, Sabtu (13/2/2021).

Kasat Tahti Polres Pangkalpinang IPDA Bambang Sugeng mengatakan bahwa tersangka Novan alias Nobu merupakan tahan narkoba, saat ini sudah berstatus tahanan kejaksaan, karena berkasnya sudah lengkap.
"Tersangka dalam kasus narkoba yang proses hukumnya telah selesai, dalam artian sudah P21, yang disidik oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, " kata Bambang.
Katanya, Nobu berniat untuk menikah, sebelum ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, sehingga polisi melakukan koordinasi, untuk mendatangkan penghulu ke Rutan Polres Pangkalpinang.
Adapun yang menjadi penghulu Ustadz Abdul Halim dari Departemen Agama Babel.
Sebelum dilakukan pernikahan berlangsung, pihak dari kedua mempelai mengajukan permohonan izin kepada Sat Tahti Polres Pangkalpinang untuk tempat dan waktu melangsungkan pernikahan.
"Mereka perwakilan kedua mempelai menjaukan permohonan untuk menikah," katanya

Dalam pelaksanaan pernikahan di Rutan Polres Pangkalpinang tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan SOP Sat Tahti. Hanya pihak keluarga yang dapat mengikuti prosesi pernikahan tersebut.
"Dalam pelaksanaannya, tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan diadakan pernikahan tersebut adalah untuk menjadikan pasangan yang sah suami dan istri, serta salah satu cara Polres Pangkalpinang untuk memanusiakan tahanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Tambahnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)