Oknum Pamen TNI Dipenjara Gegara ''Sunat' Anggaran Makan Pelatihan Bintara Sampai Rp 517,8 Juta
Pengadilan memvonis Letkol EH bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan
BANGKAPOS.COM- Seorang oknum Perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel harus menjalani hukuman penjara akibat memotong atau menyunat anggaran makan pelatihan bintara TNI antara tahun 2016 sampai 2017.
Perwira menangah (Pamen) TNI tersebut berinisial Letkol EH.
Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang bersidang di Balikpapan sudah memvonis hukuman 6 bulan penjara terhadap Letkol EH.
Pengadilan memvonis Letkol EH bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.
Vonis hukuman terhadap Letkol EH berdasarkan pada pasal 126 KUHPM Jo Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Vonis hukuman dijatuhkan hakim dalam sidang putusan pada 29 Januari 2021 dan putusannya sudah dapat didownload di website Mahkamah Agung.
Letkol EH merupakan komandan salah satu komando pendidikan TNI di Pulau Kalimantan.
Total anggaran makan dan kalori pelatihan bintara yang dipotong atas perintah Letkol EH adalah sebesar Rp207,6 juta.
Berikutnya adapula sisa bersih dari anggaran pelatihan 11 perusahaan swasta yang dikelola Letkol EH sebesar Rp310,2 juta.
Sehingga total anggaran yang diselewengkan Letkol EH adalah sekitar sebesar Rp517,8 juta.
Detik-detik Mobil Sedan Ludes Terbakar di Depan SPBU Belinyu |
![]() |
---|
Anya Geraldine Tak Mau Ngarep Ariel Noah, Pelukan Erat BCL pada Mantan Luna Maya Bikin Baper |
![]() |
---|
Inilah Nama Putra Wali Kota Pangkalpinang, Pria Asal Sungailiat Ini Beruntung Raih Iphone 12 |
![]() |
---|
Diberlakukan GeNose, Penjualan Rapid Antigen Turun, Klinik Prodia Beri Potongan Jadi Rp225 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Siswi SMP yang Ketagihan Berhubungan Badan dan Layani 25 Pria Gara-gara Alami Kenyataan Ini |
![]() |
---|