Berita Pangkalpinang
Anggota DPRD Bangka Belitung Minta Dilibatkan Saat Sosialisasi Regulasi Turunan UU Cipta Kerja
Pemerintah sudah menerbitkan 49 peraturan turunan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Pemerintah sudah menerbitkan 49 peraturan turunan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
Dalam UU Cipta Kerja ini ada beberapa hal yang mengatur tentang ketenagakerjaan meliputi penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, pengupahan serta penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Terkait hal itu, Dinas Ketenangakerjaan Bangka Belitung (Babel) sedang dalam proses mempelajari isi PP dan Perpres ini dan akan melakukan sosialisasi regulasi agar diketahui para perusahaan sebelum penerapannya.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dody Kusdian, Senin (22/2/2021) meminta para wakil rakyat dilibatkan saat proses sosialisasi regulasi nanti.
"Pertama kita berharap, kita bisa dilibatkan sehingga kita tahu kondisi di lapangan bagaimana, dan bagaimana dampak buat masyarakat. Jangan sampai, kita nanti hanya menerima dampaknya saja. Selama ini, kita tidak pernah dilibatkan aktif sehingga kalau ada masalah baru sampai ke kita, tanpa kita tahu apa yang mereka sampaikan dan lakukan," ujar Dody, siang ini.
Diakuinya, setelah PP dan Perpres ini diterbitkan belum ada peraturan daerah atau peraturan gubernur yang dikeluarkan terkait ketenagakerjaan.
"Kalau sudah di UU kan mau diapakan lagi (terkait pro kontra UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu -red). Cuma sekarang bagaimana dampak untuk masyarakat dan tenaga kerja, itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah provinsi. Jangan sampai menyusahkan para tenaga kerja, kemudian dampak buruk itu tentu tidak kita inginkan," katanya.
"Bagaimanapun proses memang sudah dilalui, tetapi yang kita sesalkan bagaimana advokasi (pembelaan -red) para pekerja saya lihat kurang sama sekali," tambah Dody.
Bilapun nanti ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait turunan UU Cipta Kerja ini maka DPRD Bangka Belitung akan memberikan fasilitas sesuai fungsi.
"Kita berharap UU Cipta Kerja ini harus memahami betul bagaimana dari kebijakan bisa menyejahterakan masyatakat, implementasi bisa kondusif dengan baik di Bangka Belitung, dan turunan regulasi harus jelas dengan diberikan payung hukum yang mengatur," harapnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Pemkot Berencana Bongkar Kanopi Pasar Mambo, Rio Minta Dipugar dan Jadikan Centra Kuliner |
![]() |
---|
Delapan SMP dan Empat SD di Pangkalpinang Sudah Melaksanakan Simulasi Sekolah Tatap Muka |
![]() |
---|
Perintah Kapolri, Seluruh Polisi Wajib Tes Urine, Maladi: Kapan Waktunya Belum Bisa Kami Tentukan |
![]() |
---|
Turunan UU Cipta Kerja Sudah Terbit, Disnaker Bangka Belitung Segera Sosialisasi Regulasi |
![]() |
---|
Yuk Intip Jadwal Molen dan Monica Hari Ini, Wali Kota dan Istri Bakal ke Tempat Ini |
![]() |
---|