Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Bakal Bongkar Kanopi Pasar Mambo, Begini Prosesnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berencana akan melaksanakan pembongkaran bangunan Kanopi yang berada di Pasar Mambo
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berencana akan melaksanakan pembongkaran bangunan kanopi yang berada di Pasar Mambo, Gang Singapur Kelurahan Masjid Jamik serta kanopi yang berdiri di depan Kelenteng Kwan Tie Miau atau dekat Pasar Induk Kota Pangkalpinang.
Namun Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin menunggu terlebih dulu pengakuan dari kepemilik bangunan tersebut.
Hingga kini, Selasa (23/2), sudah hampir satu minggu sejak pengumuman kanopi tersebut akan dilakukan pembongkaran, belum ada juga yang melaporakan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang terkait kepemilikan bangunan tersebut.
Demkian disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Lena.
Kata Lena, pihaknya akan menunggu hingga besok Rabu (24/2/2021) terkait laporan siapa yang memiliki bangunan tersebut.
"Kami akan menunggu laporan sampai besok, kami sudah membuat pengumuman di media juga, dan spandunk pengumuman yang sudah kami tempatkan di dua lokasi kanopi, di pasar mambo dan pasar induk," kata Lena kepada Bangkapos.com, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, jika hingga besok belum ada juga yang melaporkan kepemilikan bangunan itu, pihaknya akan melalkukan tindak lanjut.
"Kalau sudah ditunggu belum ada juga laporan akan kami tindak lanjut, kami akan rapikan dulu akan kami adakan rapat terlebih dulu bersama dengan tim yang sudah dibentuk," katanya.
Lena menyebutkan, jika tidak ada yang melapor kanopi tersebut tidak akan langsung dirobohkan, namun harus dirapatkan dulu.
"Jadi tidak langsung dirobohkan proseanya masih panjang, nanti setelah kita rapat baru akan eksekusi, jadi nanti akan ada penilaian dulu, intinya harus kita bahas dalam rapat juga," bebernya.
Lena menuturkan, bangunan tersebut ingin dirobohkan sebab diniai tidak lagi berfungsi, bahkan sudah dalam keadaan rusak berat.
"Dengan alasan bangunan kanopi tersebut sudah dalam keadaan rusak berat, tidak berfungsi lagi, dan sangat berbahaya terhadap keselamatan jiwa masyarakat serta tidak ditemukannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan kanopi tersebut," katanya.
"Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor WA : 0823-7766-0871 (Syafaruddin) dan 0852-6798-0013 (M. Nasir)," katanya.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
kanopi
Pasar Mambo
pemkot pangkalpinang
Berita Terkini Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini
Bangkapos.com
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan di Pangkalpinang, Dinas Pariwisata Fokus Kembangakn Pantai Pasir Padi |
![]() |
---|
Akses Kunjungan ke Lapas Ditutup, Komunikasi Warga Binaan dengan Keluarga Lewat Video Call |
![]() |
---|
Pedasnya Harga Cabai Rawit Capai Rp 110.000 Per Kilogram, Distributor Sebut Pasokan Berkurang |
![]() |
---|
Sempat Terpuruk Akibat Polemik Zona Hitam, Kondisi Perhotelan di Pangkalpinang Mulai Bangkit |
![]() |
---|
Badarudin : Jangan Ada Kekerasan di Lapas, Utamakan Tindakan Humanis |
![]() |
---|