Virus Corona di Bangka Belitung
Santunan Rp15 Juta Bagi Ahli Waris Pasien Covid-19, Ternyata Tidak Dapat Diproses, Ini Penyebabnya
Mulanya sempat beredar kabar, ahli waris Pasien Covid-19 yang meninggal dunia bisa mengajukan permohonan untuk menerima bantuan senilai Rp15 juta.
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Mulanya sempat beredar kabar, ahli waris Pasien Covid-19 yang meninggal dunia bisa mengajukan permohonan untuk menerima bantuan senilai Rp15 juta.
Namun hal tersebut ternyata tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran Plt Direktur Perindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01 02/06/2020 Tanggal 18Juni 2020.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris dari Kementrian Sosial RI.
Sehingga terkait usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota dan Provinsi Babel tidak bisa ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Rika Komarina, Selasa (23/2/2021) menyebutkan, hingga surat edaran tersebut dikeluarkan sudah ada sekitar 20 ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia mengajukan ke Dinas Sosial Pangkalpinang.
Kata Rika, kemarin pihaknya hanya meneruskan usulan saja ke Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung.
"Kemarin sudah ada 20an ahli waris yang mengajukan dan berdasarkan surat edaran dari Kemensos santunan itu tidak bisa ditindaklanjuti, dan kami diintruksikan untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi ke Provinsi Bangka Belitung yang diteruskan ke Kemensos," kata Rika kepada Bangkapos.com, siang ini.
Rika juga mengatakan, untuk 20 ahli waris yang sudah mengajukan pihkanya sudah memberikan informasi rekemendasi yang diteruskan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Sementara untuk yang baru mengajukan, kata Rika, pihaknya langsung memberikan informasi bahwa tidak ada lagi usulan untuk mendapatkan santunan tersebut.
"Sudah kami informasikan kepada keluarga yang mengajukan, jangan sampai nanti mereka berharap dan menunggu-nunggu bantuan itu, dan sampai sekarang masih banyak juga yang mengajukan langsung kami kasi informasi bahwa tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Rika.
Dia menuturkan, kemarin ia tak berani menginformasikan langsung kepada masyarakat sebab dirinya tak memiliki dasar langsung.
"Awalnya itu kita juga belum mengetahui sebab belum ada surat yang menyatakan langsung akan menerima bantuan itu, jadi kita bisa menginformasikan secara resmi, kita kemarin hanya meneruskan surat usulan itu ke Provibsi malah dapat atau tidaknyakan kita tidak tau," katanya.
Rika mengatakan, hingga surat edaran tersebut diberikan pihaknya langsung gencar menghubungi keluarga yang sudah mengajukan melalui Kecamatan masing-masing.
"Kita tetap berdasarkan edaran itu, Kemensos tidak bisa menindaklanjuti, kita tidak lagi bisa meneruskan ke provinsi yang baru mengajukan langsung kita tolak dan kita kasi informasinya," jelasnya.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Santunan untuk pasien covid-19 meninggal
Dinas Sosial Kota Pangkalpinang
Ahli Waris
Berita Terkini Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini
Bangkapos.com
UPDATE: Lagi, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Dimakamkan Malam Hari di TPU Puding Besar |
![]() |
---|
Kasus Corona di Bangka Belitung Grafiknya Naik Turun, Mikron: Belum Ada Kekebalan Herd Immunity |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 di Bangka Tengah, Hari Ini Tambah 17 Kasus Baru dan Satu Pasien Sembuh |
![]() |
---|
UPDATE, Grafik Kasus Corona di Bangka Belitung Naik Turun, Mikron: Belum Ada Kekebalan Herd Immunity |
![]() |
---|
500 Kasus Aktif Covid-19 di Pangkalpinang Setelah Tambah 13 Hari ini, Pasien Sembuh 63 Orang |
![]() |
---|