Ratusan Botol Minol dan 3 Jerigen Arak Sitaan Tahun 2019-2020 Dimusnahkan Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Bangka memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan 3 jerigen arak di halaman Kantor Satpol PP.
Penulis: edwardi | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan 3 jerigen arak di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka, Minggu (28/2/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Kusyono Aditama diwakili Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Doddy Fitri Diansah mengatakan kegiatan penertiban penjualan minol ini dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2013 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan minol oleh anggota Satpol PP Bangka dari tahun 2019-2020 berjumlah ratusan botol minol golongan A dan minol jenis arak yang kita musnahkan sebanyak 3 jerigen," kata Doddy Fitri Diansyah.
Ditambahkannya, untuk diketahui bahwa anggota Satpol PP tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan selalu melakukan razia terhadap peredaran minol di beberapa tempat yang tidak memiliki izin dari Pemkab Bangka.
"Seperti petak toko-toko Taman Kota atau Pasar Mambo Sungailiat yang pemanfaatannya sering disalahgunakan untuk transaksi jual beli minol jenis bir dan banyak juga melakukan penyitaan di toko-toko kelontong yang menjual minol tanpa izin," ujar Doddy Fitri Diansyah.
Ditambahkannya untuk tempat-tempat yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol juga harus mentaati aturan yang tercantum dalam perda Kabupaten Bangka, kalau melanggar akan dilakukan pencabutan izinnya," tegas Doddy Fitri Diansyah.
Ditegaskannya, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bangka.
"Ke depan minol yang ada di kabupaten Bangka tidak dijual disembarang tempat karena penjualan minol harus memiliki izin, apalagi minol ini sering dijual kepada anak-anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa," imbuhnya.
Menurutnya, minol ini merupakan awal mula pintu masuknya narkoba, makanya kami terus melakukan pengawasan agar tidak merusak generasi muda bangsa.
"Banyak juga Satpol PP menemukan anak-anak muda yang kumpul nongkrong sanbil mengkonsumsi minol jenis arak yang kadar alkoholnya sangat tinggi dan sangat merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," tukasnya.
Diungkapkannya, pengaruh minol yang terlalu banyak sangat menimbulkan dampak buruk serta memunculkan sesorang untuk berbuat hal-hal yang negatif, apa lagi di màsa pandemi Covid-19 ini untuk menghindari kumpul ramai-ramai.
"Ke depan Satpol PP akan gencar melakukan patroli dan razia terhadap tempat-tempat yang menjual minol tanpa izin dan kalau kedapatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Doddy.
(Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210228_satpol-pp-bangka-musnahkan-minol-dan-arak.jpg)