Cara Lapor SPT Tahunan Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2021
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Cara Lapor SPT Tahunan Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2021
BANGKAPOS.COM - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan segera berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.
Baca juga: Setiap Ada Kesempatan, Karyawati Ini Dilecehkan Bosnya : Dilakukan Saat Saya Kerja di Kantor
Baca juga: Inilah Obat Terbaik Untuk Penderita Maag dan Masalah Pencernaan Terbaik, Resep dr Zaidul Akbar
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
Zodiak Besok Kamis 15 April 2021: Aries Melawan Arus, Pisces Bertemu Orang Istimewa |
![]() |
---|
Segini Honor Ayu Ting Ting di Sebuah Program Acara, Sampai Mau Beli Studio Rio Motret |
![]() |
---|
Calon Istri Kabur, Tutup Malu Mempelai Pria Nekat Menikahi Gadis Remaja 15 Tahun, Akhirnya Begini |
![]() |
---|
Kenakan Pakaian Minim, Lekukan Tubuh Ayu Ting Ting Terekam Jadi Sorotan, Netizen : Goyang Terus |
![]() |
---|
Oknum Perwira TNI Sudah Beristri Selingkuh & Nikah Siri Istri Orang, Suami Sah Minta Keadilan KSAD |
![]() |
---|