Berita Bangka Tengah
Nambang Tanpa IUP, Mail Diamankan Polres Bangka Tengah, Sanksi Lima Tahun Penjara
Polres Bangka Tengah (Bateng) tetapkan Mail (44) warga Desa Keretak Kecamatan Sungaiselan sebagai tersangka yang telah melakukan kegiatan penambangan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Tengah (Bateng) tetapkan Mail (44) warga Desa Keretak Kecamatan Sungaiselan sebagai tersangka yang telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha penambagan (IUP) di Alur Sungai Keretak.
Akibat aktivitas tambang timah illegal tersebut, alur Sungai Keretak mengalami penyempitan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Mu'in seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo membenarkan bahwa Mail sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Berdasarkan UU tersebut, tersangka terancam tuntutan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
"Tersangka ini melakukan Usaha pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perizinan lainnya. Tersangka kedapatan menambang di aliran sungai rasau Desa Keretak pada Minggu (28/2)," kata AKP Rais, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti mesin diesel, girbok, pompa air selang, tali tambang, pipa paralon, drum, sakan, karpet dan peralatan tambang timah lainnya.
"Tersangka Mael beserta barang bukti ini dibawa dan diamankan di Polres Bateng untuk bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan nomor LP/A-57/III/2020/Babel/Res Bateng, tertanggal 01 Maret 2021,” ujarnya.
Dia menuturkan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukannya mengingat adanya keresah warga atas aktivitas penambangan tersebut dan saat ini terjadi penyempitan alur sungai.
"Setelah kita kroscek, ternyata benar terjadi penyempitan alur sungai dan tersangka pun akhirnya kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"sebutnya.
Bangkapos.com/Sela Agustika
Selalu Main Kucing-kucingan, Kapolsek Koba Utimatum Penambang di Kenari, Pungguk dan Merbuk |
![]() |
---|
Pemkab Bateng Berduka, Kadisperindagkop Tutup Usia, Algafry Sebut Alm Kaharudin Sosok Profesional |
![]() |
---|
Setelah Lantik Bunda Baca dan Penyerahan Hadiah Lomba Baca, Algafry Sampaikan Apresiasi |
![]() |
---|
Ingin Jadi Bintara Polri dan Tamtama Polri, Buruan Pendaftaran Diperpanjang Hingga 12 April |
![]() |
---|
KBM Tatap Muka di Bangka Tengah Belum Ada Kepastian, Sugianto: Kita Kaji Terus Perkembangannya |
![]() |
---|