Presiden Cabut Aturan Investasi Miras Gara-gara Kena Protes Ormas Islam, Begini Keterangannya
Presiden Cabut Aturan Investasi Miras Gara-gara Kena Protes Ormas Islam, Begini Keterangannya
BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.
Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wanita Ini Foya-foya Bareng Selingkuhan Pakai Harta Mertua Rp 1 Miliar, Terkuak 3 Tahun Jadi Buron |
![]() |
---|
Kisah Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Pergi Bareng ke Belanda, Pejabat Maskapai Sindir Firts Class |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Gisel Dan Nobu nekat Membuat Video Syurnya Karena Pengaruh Hal Ini |
![]() |
---|
Bangun Tidur, Ria Ricis Cuma Minum Ini yang Bikin Berat Badannya Turun 10 Kg, Nggak Nyentuh Nasi |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama-nama yang Disebut akan Jadi Menteri Baru Jokowi |
![]() |
---|