Gadis SMA Dipaksa Pria Tua Melayaninya di Kamar Lalu Hamil 7 Bulan, Begini Modus Bikin Korban Takluk

Korban yang tak berdaya, mau saja diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani J.

Editor: Alza Munzi
Tribun Lampung
Foto hanya ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- Siswi SMA ini menurut ketika dirayu pria tua berusia 63 tahun.

Berbekal iming-iming uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu, pria berinisial J ini memaksa korban berhubungan intim.

Sudah puluhan kali J melampiaskan keinginannya pada korban.

Korban yang tak berdaya, mau saja diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani J.

J merupakan tetangga korban dan sudah dianggap sebagai kakek sendiri oleh keluarga korban.

Peristiwa memilukan sontak saja membuat geger warga yang tinggal berdekatan dengan korban di wilayah Kecamatan Wungu,

Kabupaten Madiun.

Bahkan, saat ini perut gadis berinisial R itu sudah berisi janin bayi benih sang kakek tua.

Usia kehamilan sang gadis SMA itu rupanya sudah berusia 7 bulan.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto, saat ini pelaku J sudah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat

(12/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anak tetangganya itu.

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya

hamil.

Saat ini, pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun

penjara.

"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan menggunakan Undang-undang perlindungan anak,"

ujarnya.

Korban diketahui tengah hamil 7 bulan saat orangtuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat

buang air kecil dan sakit perut.

Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.

"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika

dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).

Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya berinisial J.

Tidak terima anaknya diperkosa, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Petaka itu berawal saat korban menurut diajak oleh pelaku ke dalam kamar rumah milik sang kakek tua.

AKP M Isnaini Ujianto menceritakan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak April 2020.

Saat itu, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.

"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga.

Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak

masuk ke kamar di rumah pelaku dan pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.

Aksi bejat J, kakek berusia 63 tahun kepada gadis muda di bawah umur diduga sudah berulang kali.

Tersangka J kerap kali memberikan uang kepada R agar tak ceritaka kepada keluarga dan juga teman-temannya.

"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan

teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'. Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan

yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkap AKP M Isnaini Ujianto

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya

hamil.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Gadis SMA Pasrah Diajak Masuk Kamar Kakek Tua, Kini

Hamil 7 Bulan: Jangan Bilang Nenek

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved