Rabu, 13 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Mediasi Warga dan PT SNS, Perusahaan Tak Diizinkan Garap Lahan 4.000 Hektare  

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan kembali memfasilitasi audiensi antara Warga Kecamatan Leparpongok dan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Balai

Tayang:
bangkapos.com
Perwakilan PT SNS saat mengemukakan pendapat dalam audiensi yang digelar di Balai Daerah Kabupaten Bangka Selatan.(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan kembali memfasilitasi audiensi antara Warga Kecamatan Leparpongok dan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Balai Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa, (16/3/2021).

Dalam audiensi tak hanya hadir Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dan Unsur Forkopimda Bangka Selatan, namun juga dihadiri oleh Perwakilan Gubernur Babel, Karo Ops Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Polisi Sihar Manurung, Perwakilan Kajati Bangka Belitung dan Perwakilan Danrem 045/Garuda Jaya.

Perwakilan PT SNS pun tampak hadir di Balai Daerah Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan audiensi bersama warga Kecamatan Leparpongok.

Nyaris tak menghasilkan solusi apapun karena perdebatan kedua pihak, hingga akhirnya Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Selasa (16/3/2021) meminta perwakilan warga yang mengikuti kegiatan ini menyebutkan apa  tuntutan warga kepada PT SNS.

Hasil tuntutan warga didapati yakni keinginan Warga Leparpongok agar PT SNS tidak menggarap 4.000 hektare lahan, sedangkan 4.000 hektare lainnya boleh digarap oleh perusahaan.

Riza Herdavid saat diwawancarai seusai audiensi menyebutkan hingga kini belum ada keputusan yang pasti namun masih menunggu respon dari PT SNS mengenai tuntutan warga.

"Permintaan masyarakat adalah agar 4.000 hektar ditahan dulu supaya tidak digarap dan 4.000 hektar lagi boleh digarap dan akses jalan di Tanjung Gading akan dibuka," ujar Riza.

Dalam permasalahan yang terjadi antara PT SNS dan warga, Riza Herdavid menyebutkan seharusnya pihak perusahaan harus mampu mengambil hati masyarakat khususnya di Lepar Pongok sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan bersama dengan duduk bersama.

"Melalui audiensi ini kita harapkan solusi yang ditemukan dapat berjalan sehingga tidak ada lagi konflik antara perusahaan dan warga. Kita juga menunggu respon dari pihak perusahaan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT SNS, Jonatan saat ditemui seusai audiensi mengakui pihaknya akan melakukan koordinasi kepada perusahaan mengenai hasil audiensi hari ini.

"Kita akan bawa hasil audiensi ini kepada direksi kami," ucapnya.

Ia menambahkan keinginan dari pihaknya tentunya agar semua lahan yang menjadi lahan HGU PT SNS dapat digarap.

Namun demikian untuk menghindari konflik, maka pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan bersama Direksi PT SNS.

"Harapannya agar laporan ini ditanggapi segera sehingga titik temunya dapat didapat dengan cepat," ujar Jonatan. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved