Misteri Keberadaan Rani Juliani, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Nasrudin yang Hilang bak Ditelan Bumi
Rani dan keluarganya menghilang sejak kasus ini muncul. Berbagai media berusaha dengan "segala cara" mencari informasi tentang Rani Juliani
BANGKAPOS.COM- Masih ingat kasus yang menyebabkan mantan ketua KPK Antasari Azhar menjadi terpidana?.
Tepat 12 tahun yang lalu, pada 15 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia usai ditembak di bagian kepala sehari sebelumnya.
Nasrudin ditembak oleh dua orang yang berboncengan motor setelah bermain golf di padang golf Modernland, Tangerang, Banten.
Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu itu, Antasari Azhar, muncul sebagai salah satu tersangka dan dalang di balik pembunuhan tersebut.
Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.
Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut: "'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu.
Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

Kehadiran Rani Juliani
Pembunuhan Nasrudin sempat dikait-kaitkan dengan kisah cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin, dan seorang perempuan bernama Rani Juliani.
Rani diketahui adalah mantan caddy di padang golf yang sering disambangi oleh Antasari dan Nasrudin itu.
Rani juga dikabarkan sudah menjadi istri siri Nasrudin sejak tahun 2007.
Pada bulan Mei tahun 2009, Rani yang sudah bekerja di bagian pemasaran Modernland menemui Antasari dengan tujuan membicarakan keanggotan Antasari di padang golf tersebut.
Pertemuan berlangsung di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut berkas persidangan Antasari, tertulis bahwa Antasari mengajak Rani untuk bersetubuh. Namun, ditolak oleh perempuan tersebut sembari menjawab, "lain kali saja pak".
Rani kemudian mengadukan pertemuan itu kepada Nasrudin. Nasrudin pun meminta Rani untuk kembali menemui Antasari, berharap dapat menghubungkan dirinya dengan ketua KPK demi menjadi direktur BUMN.
"Setelah dihubungi, terdakwa bersedia bertemu di tempat yang sama. Selanjutnya, dengan menggunakan taksi, Rani dan Nasrudin menuju Hotel Grand Mahakam.
Saat akan menuju kamar, korban diminta agar mengaktifkan HP supaya bisa mendengar pembicaraan," terang jaksa penuntut umum di persidangan.
Di sela pembicaraannya dengan Rani di kamar hotel tersebut, Antasari kembali membujuk Rani untuk bersetubuh.
Ia bahkan dituduh sudah membuka kancing baju Rani. Rani dikatakan menolak ajakan tersebut, namun Antasari terus memaksanya.
Sebelum pulang, Antasari memberi Rani uang sebesar 500 dolar AS.
Saat hendak keluar kamar, Nasrudin tiba-tiba masuk dan marah atas tindakan yang telah dilakukan Antasari kepada istrinya. Pertemuan di hotel ini diduga menjadi pemicu pertengkaran antara Antasari dan Nasrudin yang berujung pembunuhan.
Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Antasari, Juniver Girsang, membenarkan kliennya bertemu Rani di hotel.
Akan tetapi, menurutnya, dakwaan tersebut direkayasa. "Dalam pertemuan itu, ada opini yang terbentuk bahwa ada perbuatan yang tidak patut dilakukan antara Antasari dan Rani. Ini tidak benar dan hanya rekayasa saja," ujar Juniver.
Antasari, kata Juniver, mengaku mengenal Rani tahun 2006 sebagai caddy Modern Golf Tangerang, Banten, dan setelah itu tidak pernah bertemu lagi.
Lalu, pada Mei 2009, Rani mengirimkan SMS ke Antasari untuk menanyakan keaktifan sebagai anggota Modern Golf sebab Rani sudah menjadi staf pemasaran dan bukan lagi menjadi caddy. Juniver menegaskan, hubungan Antasari dan Nasrudin tetap baik pascapertemuan di hotel itu.
Malah, Nasrudin sempat meminta bantuan Antasari agar salah satu kerabatnya diterima bekerja di KPK. Rani dijaga terlalu berlebihan oleh Polisi Pada 26 Juni 2009, Rani yang merupakan saksi kunci di kasus pembunuhan tersbeut datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Ia tiba dengan kawalan ketat polisi sekitar pukul 11.30 WIB. Perlakuan polisi terhadap perempuan kelahiran Tangerang, 1 Juli 1986 ini tampak istimewa. Rani datang dengan mobil seorang penyidik, Fortuner hitam, seperti dilansir Harian Kompas.
Puluhan wartawan yang menunggu sejak pagi kecewa saat Rani hadir tanpa penjelasan apa-apa. Ia muncul tanpa bicara di depan kamera. Setelah diperiksa sebagai saksi selama empat jam, dengan mengecoh wartawan, polisi mengembalikan Rani ke "sarang" rahasianya pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Mochamad Iriawan kepada wartawan menjelaskan, Rani diperiksa sebagai saksi.
Polisi ingin mendengar pengakuan Rani tentang telepon genggam Nasrudin sebelum Nasrudin terbunuh, serta sejumlah isi layanan pesan singkat (SMS) yang diterima maupun dikirim Nasrudin kepada dan dari Rani. "Polisi mau mencocokkan hal-hal ini," ujar Iriawan.
Salah satu isi SMS menyebutkan ajakan Nasrudin kepada Rani agar mengadukan peristiwa pertemuan antara Antasari dan Rani di Hotel Grand Mahakam.
"Nasrudin mengajak Rani ke DPR mengadukan kasus ini. Orangtua Rani melarang karena katanya, 'Kita kan cuma orang kecil'.
Tetapi, Rani sempat bersikeras dengan mengatakan kalau aku mati dibunuh? Meski demikian, Nasrudin-Rani akhirnya batal ke DPR," papar Iriawan.
Rani dan keluarganya menghilang sejak kasus ini muncul. Berbagai media berusaha dengan "segala cara" mencari informasi tentang Rani Juliani.
Mulai dengan mencari tahu latar belakang lewat sekolah, tetangga terdekat, maupun orang yang dikenal Rani.
Catatan Kompas.com, Rani dititipkan oleh polisi di markas sebuah organisasi kemasyarakatan di Jakarta Utara.
Sebelumnya, ia disembunyikan di apartemen dan sempat berpindah-pindah tempat.
Sejak penembakan suaminya pada 14 Maret 2009, Rani seperti ditelan bumi.
Polisi hanya memberi keterangan bahwa Rani berada dalam perlindungan polisi.
Kriminolog Adrianus Meliala menganggap, perlindungan yang diberikan polisi kepada Rani terlalu berlebihan.
Dalih polisi bahwa nyawa Rani terancam tidak disertai alasan dan penjelasan yang terbuka.
”Setelah proses pemberkasan seperti sekarang, Polri harus menjelaskan dulu, seperti apa peran Rani, siapa dia, perlihatkan kepada publik. Saya rasa tidak sepantasnya disembunyikan luar biasa seperti ini, ultraprotection,” ujarnya, Juni 2009 lalu.
Menurut Adrianus, dalam melindungi saksi, polisi harus memberikan ruang yang proporsional dan tidak berlebihan.
Keluarga Nasrudin Zulkarnaen Justru Bela dan Bantu Antasari Azhar
Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia pada Minggu (15/3/2009) atau tepat 12 tahun lalu setelah ditembak sehari sebelumnya.
Nasrudin ditembak di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Antasari Azhar, ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Antasari kemudian divonis kurungan penjara selama 18 tahun, sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016 dan murni bebas pada 14 Februari 2017.
Bebasnya Antasari tak lepas dari berbagai upaya hukum yang ia ajukan, termasuk grasi ke Presiden Joko Widodo.
Upaya hukum Antasari tersebut bahkan mendapat dukungan dari keluarga Nasrudin. Diberitakan Harian Kompas edisi Senin (11/5/2015), Suprianus Kandolia selaku kuasa hukum istri Nasrudin, Irawati Arienda mengirim surat pernyataan dukungan pengajuan grasi Antasari yang bermaterai, tertanggal 8 Mei 2015.
”Pidana 18 tahun penjara, menurut saya, juga menunjukkan majelis hakim kurang yakin dengan bukti-bukti di persidangan," kata Suprianus.
"Karena, sesuai Pasal 340 KUHP, vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Bahkan, kalau menurut saya, terkesan Antasari asal dihukum,” lanjutnya.
Adik Nasrudin jadi saksi praperadilan Salah satu keluarga Nasrudin yang vokal mendukung Antasari adalah sang adik, Andi Syamsudin.
Andi cukup rutin kedapatan menjumpai Antasari selama proses pengadilan, seperti pertemuan di ruang tahanan di belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010).
Laporan Kompas.com kala itu, Andi dan Antasari terlihat berbincang dan kerap tersenyum satu sama lain. Andi lalu menyatakan Antasari sebagai korban dari kasus pembunuhan sang kakak.
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa," ucap Andi pada 7 Maret 2013.
Andi bahkan menjadi saksi pihak Antasari dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Polri di PN Jaksel, Kamis (13/11/2014).
Sidang tersebut terkait kasus SMS bernada ancaman yang diduga dikirim Antasari untuk Nasrudin.
Isi pesan singkat itu adalah: "Maaf ... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Dalam kesaksiannya, Andi mengaku pernah bertemu dua orang bernama Jefry Lumapo dan Etza Imelda Fitri Mumu.
Kedua orang itu, menurut Andi, mengaku mengetahui dalam pembunuhan Nasrudin dan punya bukti bahwa Antasari-lah otaknya.
"Mereka bilang ada SMS almarhum yang di-forward dari ponsel almarhum ke yang bersangkutan," ujar Andi.
Andi lalu meminta agar SMS yang disebut dari Antasari itu dikirimkan kepadanya. Namun, sampai dengan hari ini, sms tersebut tidak pernah diberikan kepadanya.
"Sampai sekarang tidak ada SMS-nya, yang konon katanya dari Antasari. Pada intinya sama sekali SMS itu tidak pernah ada saya lihat, dan di-forward ke saya, sampai hari ini," katanya.
Motif cinta segitiga bikin curiga
Dalam wawancara di program Mata Najwa, Metro TV, pada 24 Agustus 2016, Andi mengungkapkan alasannya mendukung Antasari.
"Kalau dari pertama kasus mencuat pada tanggal 14 Maret 2009, dari awal saya enggak yakin bahwa Pak Antasari pelakunya," buka Andi.
Ia mengungkapkan, dirinya tidak kaget saat mendengar Nasrudin tewas ditembak. Sebab, kakaknya pernah memberitahukan Andi soal ancaman.
Andi mengaku, ketika menunggu Nasrudin yang sekarat di rumah sakit, ia didatangi orang yang mengaku polisi, tepatnya Komisaris Polisi (Kompol).
"Ketika saya mendengar saudara saya tertembak sebelum meninggal, saya terbang ke Jakarta (dari Makassar). Jam 3 subuh saya merasa ganjir. Ada tiga orang yang mengaku kompol Polda Metro Jaya datang ke saya," ungkapnya.
Oleh oknum itu, Andi ditanyai mengenai status hubungan dengan Nasrudin dan apakah dirinya sudah tahu motif dari penembakan.
Andi pun kaget dan langsung curiga karena oknum tersebut langsung menyimpulkan kasus itu dengan cinta segitiga.
Dijelaskan Andi, nama Rani Juliani, mantan caddie sekaligus istri ketiga Nasrudin yang sempat diduga berhubungan dengan Antasari, sudah muncul lewat pernyataan oknum kompol tersebut.
"Motifnya sudah muncul bahwa itu cinta segitiga. Wah, hebat banget motif sudah muncul (pas masih di rumah sakit)," ujar Andi.
"Saat itu sudah disebutkan bahwa ini adalah cinta segitiga antara almarhum Nasrudin, Rani, dan Pak Antasari. Saya tidak percaya. Saya saja tidak tahu siapa itu Rani," lanjutnya.
Pada acara yang sama, Andi kembali menegaskan SMS ancaman yang disebut dari Antasari itu tidak ada.
"Dan itu dijadikan motif. Itu settingan cukup piawai," ujar Andi.
Pengacara Nasrudin bergabung ke tim Antasari Bantuan keluarga juga menyangkut pengacara. Boyamin Saiman, yang awalnya adalah pengacara keluarga Nasrudin, bergabung ke tim kuasa hukum Antasari.
Boyamin mulai terlibat membantu Antasari ketika mereka hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2013.
"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi," ujar Boyamin.
"Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin.
Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” sambungnya. Saat hadir dalam acara Mata Najwa pada tanggal yang sama, Boyamin mengungkapkan alasannya beralih membela Antasari.
"Ketika kemudian Pak Andi Syamsudin tidak percaya dan ingin bersama Pak Antasari untuk mengungkap siapa pembunuhnya, otomatis saya ikut Pak Andi bergabung ke Pak Antasari," jelas Boyamin.
Boyamin bahkan turut menjadi saksi dalam praperadilan Antasari.
Kepada hakim, ia mengaku merasa berdosa kepada Antasari.
"Dosa saya kurang teliti. Mestinya saya melihat dulu yang benar SMS-nya kayak apa. Handphone-nya dibuka. Saya cuma dijanjikan dan katanya Pak Andi sudah melihat.
Ternyata Pak Andi diinfokan pengacaranya saat itu bahwa saya sudah melihat. Jadi, kita diadudomba," bebernya.
Kerjasama antara Antasari, keluarga Nasrudin, dan tim pengacara kedua belah pihak berlanjut ketika Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.
Hanya saja, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.
"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Sosok Rani Juliani, Saksi Kunci dalam Kasus Pembunuhan Nasrudin yang Disebut Menjebak Antasari...", dan dengan judul "Ketika Keluarga Nasrudin Zulkarnaen Justru Bela dan Bantu Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan...",