Selasa, 14 April 2026

Satu Malam, 53 Pelanggar Terjaring Operasi Hunting Ditlantas Polda Babel

Ditlantas Polda Babel menjaring 53 pelanggar lalulintas pada operasi hunting, Rabu (18/3/2021) tadi malam.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Satu Malam, 53 Pelanggar Terjaring Operasi Hunting Ditlantas Polda Babel - 20210318_operasi-hunting-ditlantas-polda-babel-01.jpg
Ist / Ditlantas Polda Babel
Ditlantas Polda Babel, menjaring 53 pelanggar lalulintas pada operasi hunting, Rabu (18/3/2021) tadi malam.
Satu Malam, 53 Pelanggar Terjaring Operasi Hunting Ditlantas Polda Babel - 20210318_operasi-hunting-ditlantas-polda-babel-02.jpg
Ist / Ditlantas Polda Babel
Ditlantas Polda Babel, menjaring 53 pelanggar lalulintas pada operasi hunting, Rabu (18/3/2021) tadi malam.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ditlantas Polda Babel menjaring 53 pelanggar lalulintas pada operasi hunting, Rabu (18/3/2021) tadi malam.

53 berkas tilang tersebut, mencakup 23 pelanggaran knalpot racing, 17 STNK, 8 Helem dan 5 SIM.

Kabag Bin Ops, Ditlantas Polda Babel Kompol Deddy Dwitya Putra, mengatakan operasi pusatkan di Jalan Jendral Sudirman dan Ahmad Yani, kota Pangkalpinang. Dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Hasil operasi hunting tadi malam ada 53 berkas tilang yang kami keluarkan. Masih didominasi pelanggar knalpot brong. Dimulai jam delapan dan selesai evakuasi jam dua belas malam, " kata Deddy mewakili Direktur Lalulintas Polda Babel, Kombes Hindarsono, Kamis (18/3/2021)

Rata-rata pelanggar yang terjaring operasi hunting, para kaula muda. kebanyakan dari mereka tidak mengenakan helm.

Selain menindak, dalam operasi hunting tersebut, petugas juga memberi edukasi tentang tata tertib dan keselamatan berlalulintas. Baik kepada pelanggar, maupun orang tua mereka.

"Kebanyakan anak muda mereka tidak pakai helem. jadi sembari menindak kami juga memberi edukasi, kalau anak anak muda, kami panggil orang tuanya kami beri imbauan dan pemahaman kepada mereka," pungkasnya.

Bagi pelanggar knalpot brong, tk ada toleransi. Dimana, selain ditilang, Ditlantas Polda Babel juga, memberi sanksi tambahan yakni, sepeda motor ditahan hingga satu bulan.

"Kalau tidak bawa helm masih kami tolerir lah, setelah ditilang ada jaminan kayak STNK, motor bisa dibawa. Kalau knalpot brong tidak bisa dibantu, karena itu perintah pimpinan dan sifatnya nasional," pungkasnya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved