Info PNS
Skema Pensiun Fully Funded Akan Diberlakukan, ASN/ PNS Akan Terima Pensiun Rp 1 Miliar
Skema Pensiun Fully Funded Akan Diberlakukan, ASN/ PNS Akan Terima Pensiun Rp 1 Miliar
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Ada kabar bahagia bagi para aparatur sipil negara (ASN). Ada rencanaya bahwa nantinya mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Peraturan tentang tunjanghan pensiun itu saat ini sedang digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan PT Taspen.
“Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp 1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” kata Tjahjo Kumolo awal Maret lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasannya di Kementerian Keuangan.
Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Sementara itu Pencairan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Tahap 1 bagi PNS Pensiun dan ahli waris telah dilaksanakan oleh BP Tapera pada tanggal 19 Januari 2021 yang lalu.
Kini BP Tapera akan melakukan Pencairan Dana Taperum Tahap 2.
Pencairan dana tersebut bekerjasama dengan PT Taspen sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS setelah memperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
Dana Taperum bagi PNS Pensiun Tahap 2 ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat di PT Taspen mulai hari ini 10 Maret 2021.
Pengembalian Dana Taperum Tahap 2 kepada PNS Pensiun atau ahli waris akan segera dilaksanakan oleh BP Tapera.
Sebagaimana pencairan Dana Taperum Tahap 1, mekanisme pengembalian Tahap 2 ini dilaksanakan BP Tapera melalui kerja sama dengan PT Taspen.
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pensiunan atau ahli waris, seperti halnya seperti penerimaan dana pensiun setiap bulannya, sehingga tidak perlu melakukan registrasi ataupun datang ke kantor layanan BP Tapera.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, kerja sama dengan PT Taspen ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS Pensiun dalam memperoleh haknya.
“Kami ingin proses pengembalian Dana Taperum kepada pensiunan dan ahli waris ini dapat dilakukan dengan praktis.
Tidak perlu datang ke Kantor BP Tapera, PNS Pensiun cukup di rumah saja, Dana Taperum akan ditransfer ke rekening masing-masing.” ungkapnya.
Pencairan Dana Taperum Tahap 2 ini akan diterima oleh sekitar 15.000 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total kisaran dana sebesar Rp 72 Milyar.
Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat di PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dilakukan oleh BP Tapera bekerja sama dengan mitra perbankan.
Sedangkan bagi peserta aktif, Dana Taperum akan langsung menjadi saldo awal kepesertaannya.
Saat ini BP Tapera sedang mempersiapkan aktivitas operasional dan program untuk memberikan layanan kepada peserta, diantaranya adalah Initial Project Pembiayaan Perumahan yang direncanakan pada tahun 2021.
Initial Project ini merupakan manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima manfaat Tapera.
Dalam implementasinya, BP Tapera akan bekerjasama dengan mitra perbankan untuk memberikan kemudahan kepada peserta. (*)