Sumpah Habib Rizieq Shihab Dihinakan Petugas, Saya Dipaksa dan Didorong, Tak Ridho Dunia Akhirat

Habib Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

Editor: Alza Munzi
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

BANGKAPOS.COM -- Habib Rizieq Shihab menyatakan dirinya merasa terhina atas perlakuan petugas di Bareskrim Polri.

Dia mengaku dipaksa didorong untuk mengikuti persidangan secara online.

Atas perlakuan itu, dia menyatakan tidak ridho dunia dan akhirat.

Melansir Kompas.com, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, kembali membuat jalannya sidang lanjutan di

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi, memanas.

Gara-garanya, Rizieq kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi.

Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.

Dia menolak jika sidang dilanjutkan secara online.

Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke sebuah ruangan untuk melakukan sidang virtual.

Saat tiba, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang

sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong,

dihinakan," ucap Rizieq.

Mabes Polri membantah telah melakukan kekerasan saat meminta Rizieq Shihab menghadiri persidangan secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Sidang itu terkait kasus dugaan kerumunan di Petamburan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab memang diminta untuk menghadiri pemeriksaan secara online dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun eks pentolan FPI itu menolak dan sempat terlibat dorong-dorongan oleh petugas.

"Sekali lagi, hal seperti itu sekali lagi manajemen persidangan itu ada hakim dengan jaksa," kata Karo Penmas Divisi Humas

Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Ia menyampaikan Polri hanya bertugas mengamankan persidangan Rizieq Shihab.

Sebaliknya, Rusdi kembali menegaskan bahwa Rizieq Shihab telah menjadi tahanan dari Kejaksaan RI.

"Tentunya kalau ada hal-hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas

dari pihak Kejaksaan," tukas dia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kerumunan yang ditimbulkan Muhammad Rizieq Shihab di Megamendung,

Kabupaten Bogor membuat wilayah tersebut menjadi zona merah Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Rizieq hadir untuk memenuhi undangan peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan

peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung, pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, jumlahnya naik sebanyak 41 orang dan masuk ke dalam kategori zona oranye atau level 3 risiko

sedang.

"Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan melakukan Rapid Test terhadap warga masyarakat sekitar yang dilalui massa

(kerumunan Rizieq) dan per tanggal 23 November 2020 jumlah terpapar Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang," kata

Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Selanjutnya kata Jaksa, pertanggal 30 November 2020 jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 71 orang dan naik level 4 masuk ke zona merah risiko tinggi.

Tidak hanya itu, kata Jaksa, terdakwa Rizieq juga akhirnya dilakukan test Swab pada 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib, hasilnya positif Covid-19.

Setelah kejadian tersebut, jaksa menyatakan Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat nomor: 333/Covid-19/Sekret/XI/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Dalam surat tersebut, pihak Pondok Pesantren diminta untuk melakukan tes swab kepada siswa dan para pengurus pondok pesantren.

Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang juga merupakan milik dari Rizieq Shihab tersebut melalui suratnya nomor: 01/MSMM/SJDK/XI 1442 tertanggal 28 November 2020.

"Tim satgas Kabupaten Bogor tidak diperkenankan melakukan Rapid Test kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan pondok pesantren tersebut telah melaksanakan Rapid Test dengan tim MER-C pada Sabtu 21 November 2020," ucap Jaksa.

Lebih lanjut kata Jaksa, dalam agenda Rizieq itu turut dihadiri oleh setidaknya 3.000 orang dan telah menimbulkan klaster Covid-19 baru.

Hal itu kata Jaksa telah menghalang-halangi pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui Satgas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Atas perbuatannya tersebut, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Tentang Wabah Penyakit Menular.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Rizieq Ngaku Dipaksa, Polisi Bantah Terjadi Kekerasan Saat

Sidang Virtual di Rutan Bareskrim

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved