Berita Pangkalpinang
Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong di Jembatan Emas, Imbau Taati Prokes Covid-19
Para remaja yang nongkrong di Jembatan Emas Ketapang, Pangkalpinang, Bangka Belitung dibubarkan polisi, Sabtu (20/3/2021) malam.
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Para remaja yang nongkrong di Jembatan Emas, Ketapang, Pangkalpinang, Bangka Belitung dibubarkan polisi.
Pembubaran yang dilakukan oleh Polres Pangkalpinang di Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi, dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Sebelumnya, kegiatan yang dipimpin Kasubbag Dal Ops Polres Pangkalpinang Iptu Durman Siregar, melaksanakan stasioner di beberapa titik Jalan Raya Kota Pangkalpinang.
Dalam patroli di Jembatan Emas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang nongkrong di Seputaran Jembatan Emas, untuk menaati protokol kesehatan covid-19 dan menyuruh mereka untuk bubar ke rumah masing-masing.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan, kegiatan KRYD dan Yustisi yang dilakukan jajaran Polres Pangkalpinang mengimbau kepada muda-mudi yang nongkrong agar menaati Prokes Covid-19.
"Kami patroli KRYD dan Yustisi di seputar Kota Pangkalpinang, saat patroli kami menemukan anak muda yang nongkrong di Jembatan Emas, kami imbau dan menyuruh mereka membubarkan diri dari sana," kata Kompol Johan Wahyudi, Minggu (21/3/2021).
Katanya, pihaknya juga mengimbau dan sosialisasi Perda Babel serta Surat Edaran Walikota Pangkalpinang batas waktu operasional kafe dan warung kopi.
"Jika melanggar Perda itu akan dikenakan sanksi pidana berupa Denda sebesar Rp. 200 ribu, yang diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disiase 2019, sudah diberlakukan dan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1)," katanya
Bangkapos.com/Yuranda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/vfzdfsfs.jpg)