Berita Pangkalpinang
KBI Resmi Jalankan Fungsi Lembaga Kliring Perdagangan Timah dalam Negeri
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai Senin (22/3/2021) di Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange.
Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," jelas rektur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (22/3/2021).
Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya.
Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Terkait pasar fisik Timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.
“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya," kata Fajar.
Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
Pengurus IKA UNSRI Babel Siap Dilantik, Molen Siapkan Dua Mobil Operasional |
![]() |
---|
Ada yang Masih Pelajar, Lima Pasangan Muda-mudi Terjaring Ngamar di Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi |
![]() |
---|
Apa Itu Zirkon? Muatan dalam 8 Kontainer Tujuan China yang Tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam |
![]() |
---|
Paskah 2021 Terapkan Protokol Kesehatan Ketat dan Berlangsung Sederhana |
![]() |
---|
Pengiriman Zirkon Batal, Padahal Kontainer Sudah Diangkut ke Dalam Kapal, Begini Perintah Gubernur |
![]() |
---|