Berita Pangkalpinang
BLT UMKM Cair Lagi Rp1,2 Juta, Mulai Hari Ini Dibuka Pendaftaran, Berikut Linknya
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Peraturan mengenai penyaluran BPUM dalam PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 telah disahkan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon.
Donal menyebut jumlah bantuan permodalan yang didapatkan tidak sama seperti tahun 2020 lalu, tahun 2021 BLT UMKM akan cair sebesar Rp1,2 Juta, setengah dari tahun kemarin.
Namun kata Donal, setiap UMKM harus mendaftarkan diri masing-masing untuk kembali mendapatkan bantuan permodalan tersebut. Agar dapat kembali diusulkan sebagai penerima dari Dinas Koperasi dan UMKM Kotw Pangkalpinang.
Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Ada nomor induk berusaha (NIB)
Sementara untuk link pendaftarannya di http://bit.ly/bpumpgk211 yang sudah bisa didaftarakan mulai hari ini, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Donal mengatakan, jika pelaku usaha belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) bisa didaftarkan dulu melalui Online Single Submission (OSS) di https://www.oss.go.id/oss/ .
Menurutnya, jika pelaku usaha merasa kesulitan juga bisa meminta bantuan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, namun disarankan untuk online guna menghindari kerumunan.
"Setelah didaftarkan ke kami, kami akan merekab data tersebut dan akan dikirmkan ke provinsi, lalu provinsi lah yang mengirimkan data keseluruhan kabupaten dan kota untuk diajukan ke pusat," jelas Donal kepada Bangkapos.com, Senin (29/3/2021).
Menurutnya, pelaku usaha atau UMKM yang sudah mendapatkan tahun lalu harus tetap mendaftarkan kembali, tidak semata-mata langsung mendapatkan.
"Jadi tidak semata-mata yang sudah menerima tahun lalu langsung dapat lagi tidak, tapi harus mendaftarkan kembali justru kalau sekarang diminta untuk mengisi KK juga suapay untuk yang mempungai usaha dua suami istri misalnya tetap yang dapatkan satu biar adil," ungkapnya.
Donal menambahkan, hingga kini belum ada batasan berapa UMKM yang bisa mendaftarkan dan akan menerima bantuan tersebut.
"Kita belum tau berapa kuota penerimanya, kita minta masyarakat untuk daftarkan dulu saja sebanyak-banyaknya nanti akan kita usulkan. Sampai kapan batas waktunya saja kita belum tau yang pasti sudah bisa didaftarkan sejak hari ini," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, total ada 9.562 UMKM di Kota Pangkalpinang yang diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 Juta dari Kementrian Koperasi dan UMKM RI itu. Dan hingga 27 Desember 2020 kemarin proses pencairan.
"Yang kemarin kan masih banyak juga yang belum mendapatkan, kalau mekanismenya memang yang kemarin terdata mendapatkan akan mendapatkan kemabali, tapi kita tunggu suratnya nanti," ujar Donal.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bplum-n.jpg)