Tahanan Rutan Muntok Kabur
BREAKING NEWS: Gunakan Paku Dua Napi Berhasil Kabur dari Rutan Kelas II B Muntok
Keduanya kabur pada Selasa (30/03/2021) sekitar pukul 22.00, saat guyuran hujan lebat dan kondisi lampu di lapas sedang padam.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua narapidana perkara narkotika, Suhendra dan perkara pencurian Satria Nurwega, berhasil kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Diketahui keduanya kabur pada Selasa (30/03/2021) sekitar pukul 22.00, saat guyuran hujan lebat dan kondisi lampu di lapas sedang padam.
Kalapas Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid mengungkapkan terdapat tiga napi yang berusaha kabur namun hanya dua yang berhasil lolos.
"Mereka pakai paku untuk jebol plafon, kalau naik dinding bahu-membahu, karena mereka bertiga. Saat hujan deras dengan cara menjebol plafon, lalu menjebol genteng satu kamar tiga orang. Dia melalui dinding belakang lapas, loncat ke KPU," ujar Abdul Rasyid, Rabu (31/03/2021).
Menurut informasi sementara, diketahui Satria Nurwega alias Kojek mengajak dua napi lainnya untuk ikut melarikan diri bersama.
"Total mau kabur tiga orang, ketangkap satu orang sisanya dua berhasil kabur. Sekarang petugas kami, sudah mencari sampai saat ini. Mereka sama-sama diajak, informasinya yang ngajak itu Kojek, tapi kami juga belum tau belum ada pemeriksaan karena masih pengejaran," jelasnya.
Saat ini pun pihak Rutan Kelas II B Muntok telah bekerja sama dengan Polres Bangka Barat, guna mempercepat penangkapan kedua napi tersebut.
"Saat itu lampu listrik kami padam, dan saat itu petugas kami melakukan kontrol dan mendapatkan satu orang itu lalu melaporkan kepada saya dan melakukan pengejaran. Kami juga sudah melakukan ke Polsek dan Polres. Malam itu juga Polres Bangka Barat, membantu kami melakukan pengejaran," ucapnya.
Sementara itu saat ini Abdul Rasyid diketahui mengunjungi kediaman dari kerabat kedua napi, guna ikut bersama-sama mencari keberadaan para napi yang kabur.
"Hingga saat ini kami masih pengejaran, saat ini saya ketemu keluarga Satria di Jebus. Untuk yang lain masih pengejaran, karena satu orang muntok. Kami sudah bertemu dengan orang tua, agar membantu anak-anak menyerahkan diri ke rutan," ungkapnya..
Lebih lanjut diketahui untuk Suhendra warga Keranggan, Kecamatan Muntok dihukum selama tujuh tahun atas tindak pidana narkotika.
Sedangkan Satria Nurwega warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat di hukum dua tahun enam bulan atas tindak pidana pencurian. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/napi-muntok-kabur.jpg)