Video 30 Detik Adegan Intim Siswi SMA dengan Pacarnya Jadi Tontonan Ramai-ramai, Orangtua Murka
Seorang gadis sebuah SMA terlibat adegan mesum dan videonya tersebar melalui media sosial.
AKP Edy meminta aparat diberi waktu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Penyidik Polres Palopo sudah bergerak setelah mendapatkan laporan.
Terduga pemeran akan diminta keterangan dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan
tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.
Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang
bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1
miliar.