Video 30 Detik Adegan Intim Siswi SMA dengan Pacarnya Jadi Tontonan Ramai-ramai, Orangtua Murka
Seorang gadis sebuah SMA terlibat adegan mesum dan videonya tersebar melalui media sosial.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video
bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung
unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta-fakta Video Viral 30 Detik di Palopo Hebohkan Warga, Pemeran
Siswi SMA Ternama di Kota Itu