Berita Pangkalpinang
Azwari Helmi Menduga Aturan Ekspor Zirkon Dikangkangi, Batas Kadar Tak Dipatuhi
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan ekspor 200 ton zirkon mineral ikutan
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan ekspor 200 ton zirkon mineral ikutan timah yang akan dikirimkan, pada Minggu (4/4/2021) kemarin melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Fujian, China.
Penghentian ekspor ini bukan tanpa alasan. Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang langsung menyurati Bea Cukai untuk menghentikanya.
Itu dilakukan, karena ia mendapatkan laporan, bahwa mineral zirkon terdapat kandungan mineral lain di dalamnya dan belum dilakukan pemurnian.
Tetapi perlu diketahui, perusahaan yang melakukan ekspor PT Citra Alam Lestari (CAL) sebelumnya juga sempat melakukan ekspor zirkon ke Fujian, China pada 24 Februari 2021 lalu.
Berdasarkan data yang didapatkan mereka melakukan ekspor 300 ton zirkon, kadar hanya 64,48 persen, menggunakan kapal KM Trans Jaya namun lolos ekspor.
Kasus tersebut menjadi pertanyaan para anggota di DPRD Bangka Belitung.
Pasalnya, berdasarkan aturan ekspor zirkon baik dari peraturan daerah dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) batasan minimum kualitas zirkon 65, 66 persen baru dapat lolos ekspor.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Azwari Helmi, menduga adanya aturan yang dikangkangi sehingga ekspor zirkon sebelumnya yang hanya memiliki kadar 64,48 persen bisa lolos ekspor, padahal tidak sesuai aturan pemerintah.
"Seperti ada oknum yang mengangkaki aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga kita minta segera ditindak tegas, apabila ada oknum yang bermain mengangkaki aturan ini,"tegas Azwari Helmi, kepada Bangkapos.com, Rabu (7/4/2021).
Dia juga menyinggung Bea Cukai yang tugasnya mengawasi ekspor, harus lebih jeli serta tegas dalam memeriksa kembali izin ekspor sebelum mengizinkan barang itu keluar Babel.
"Misal ada dilihat tidak sampai kadarnya jangan diizinkan ekspor dahulu. Karena barang yang ingin diekspor harus sesuai dengan kadarnya. Kalau belum sesuai diminta untuk meningkatkan kadarnya, jangan diloloskan untuk ekspor," tegasnya.
Pada kasus ini Azwari juga meminta para aparat hukum dapat melakukan pengawasan ketat, serta mengambil tindakan tegas agar kegiatan ekspor yang tidak sesuai aturan tidak dilakukan.
"Jadi pembelajan pemerintah jangan lagi sampai lolos kedepannya, semuanya harus sesuai ketentuan apabila ingin melakukan ekspor. Ini harus diperketat lagi pengawasan, aparat yang berwenang apabila menemukan oknum yang menyalahi aturan ditindak tegas lah, jangan kita dirugikan terus menerus, seperti ini," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
zirkon
Ekspor Zirkon
aturan terkait Zirkon
apa itu Zirkon
Pelabuhan Pangkalbalam
Komisi III DPRD Babel
Berita Terkini Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini
Bangkapos.com
Komisi II DPRD Kota Minta Pelaku Pencuri Penyambung Seling Jembatan Gantung Harus Dikejar |
![]() |
---|
Agenda Gubernur Bangka Belitung Hari Ini Audiensi dengan Anggota DPR RI Terkait Royalti Timah |
![]() |
---|
Sertifikasi Aset Tanah di Babel, PLN Terima Dukungan KPK dan Kementerian ATR/BPN |
![]() |
---|
Waspada Penawaran Investasi Ilegal Bidang PBK, Bappebti Kemendag Gencar Beri Edukasi ke Mahasiswa |
![]() |
---|
PLN Sudah Kantongi 961 Sertifikat Aset Tanah di Bangka Belitung |
![]() |
---|