Hamili Pacar Tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah sang Pacar
Korban (Rico) tidak mau bertanggung jawab, sehingga Sopian emosi dan melakukan penganiayaan terhadapnya dengan menggunakan
BANGKAPOS.COM-Rico Rampati harus meregang nyawa ditangan ayah sang pacar.
Diduga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut dipicu karena Rico enggan bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya.
Peristiwa terjadi saat Rico sampai di rumah Tiara, yang merupakan pacarnya, di Dusun VI, Paya Belibis, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Dengan menggunakan sepeda motor, setiba di lokasi Rico mendengar adanya keributan antara Tiara dengan ayahnya bernama Sopian.
Sopian tidak terima putrinya tersebut hamil di luar nikah.
Melihat Rico datang, Sopian langsung menghampirinya untuk meminta pertanggungjawaban, karena telah menghamili anaknya.
Namun, Rico Sampati merasa tidak menghamili Tiara.
Ia pun tak terima dengan ucapan Sopian.
Ayah Tiara yang emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap Rico.
Rico sempat melakukan perlawanan.
Namun, Sopian yang sudah terlanjur emosi mengambil sebilah pisau dan menusuknya.
"Korban (Rico) tidak mau bertanggung jawab, sehingga Sopian emosi dan melakukan penganiayaan terhadapnya dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan Rico meninggal dunia," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis (8/4/2021).
Melihat adanya keributan, kata Yasir, tetangga sempat melihat dan mencoba untuk melerai.
Namun, warga tidak berani mendekat karena melihat Sopian yang menenteng sebilah pisau.
Ketika keadaan sudah mulai tenang, saksi mata yang berada di lokasi langsung membawa Rico ke RS Umum Tanjungpura.
Namun, nyawa Rico tidak lagi tertolong lantaran luka tusukan yang diterimanya mengeluarkan darah terlalu banyak.
Kemudian, pihak rumah sakit bersama kepolisian yang sudah tiba di lokasi langsung menghubungi keluarga Rico.
Saat bersamaan, orang tua korban bernama Mulyanto langsung membuat laporan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit sepeda motor berjenis Honda Vario, dan pakaian yang ada bercak darah.
Untuk saat ini, kata Yasir, petugas tengah melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini.
ABG Dirudapaksa Teman Ayah
Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya merupakan pelajar putri yang masih berusia 16 tahun berinisial OI.
Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari sahabat OI sendiri, yakni FM alias Bayu atau Wongso (40).
Mirisnya lagi, aksi bejat Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.
Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.
Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Diduga Hamili Pacar tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah Tiara" dan di Tribunjateng.com dengan judul "Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet"