Minggu, 24 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Sidak ke Pasar Pagi Pangkalpinang, Satgas Pangan Babel Temukan Harga Daging Sapi di Atas HET

Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan ada pedagang daging sapi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tayang:
Penulis: Riki Pratama |
IST/Disperindag
Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan sidak langsung ke sejumlah pasar di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (21/4/2021) siang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan ada pedagang daging sapi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Daging sapi dijual di atas HET tersebut diemukan saat Tim Terpadu Satgas Pangan melakukan sidak langsung ke sejumlah pasar di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (21/4/2021) siang.

Tim terpadu Satgas Pangan yang mendatangi Pasar Pagi Kota Pangkalpinang menemukan satu penjual daging sapi menjual harga daging sapi di atas HET.

Pedagang tersebut Rp 120.000 per kilogramnya, padahal harga HET hanya Rp105.000 per kilogramnya, sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, Sunardi, mengatakan, akan menindaklajuti temuan tersebut dengan berkordinasi bersama Tim Satgas Pangan Babel.

"Karena tujuan kegiatan kita ini untuk melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan mengenai harga dan stok bahan pokok," Kata Sunardi.

Dia menjelaskan, ini dilakukan di sejumlah pasar dan distributor di Pangkalpinang berdekatan dengan momen bulan puasa dan lebaran idul fitri.

"Untuk melihat secara pasti harga bahan pokok dan stok sembako di pasar," kata Sunardi yang juga anggota Satgas Pangan Babel ini.

Senada, disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Babel, Armaini yang mengatakan, sidak yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Babel di bagi dua kelompok.

"Tetapi kelompok yang pertama ke pasar tradisional pasar pagi dan pasar modern Transmart Pangkalpinang dan kelompok yang kedua ke pasar tradisional pasar pembangunan, pasar modern Hypermart Pangkalpinang dan ke gudang distributor CV Sal," jelas Armaini.

Dia menjelaskan, mengenai adanya temuan harga sapi di luar harga HET yang ditentukan akan ditinjaklanjuti oleh bagian Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel.

Nantinya, akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila hasil sidak ada harga yang terlau tinggi di luar harga HET, maka akan diambil tindakan," lanjutnya.

Ia mencontohkan misalnya harga daging di atas Rp 190 ribu/kg maka akan dikenakan sanksi. Kemudian jika Rp 130 ribu /kg  masih dikatakan wajar, karena dianggap stok sapi berkurang untuk wilayah Babel.

"Tindakan tegas tersebut menurutnya, bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut. Sanksinya jika ada penjual menjul harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan peneguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang,” katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved