Berita Pangkalpinang
Larangan Mudik, Dinas Perhubungan Pangkalpinang Bantu Perketat Pengawasan Pelabuhan Pangkalbalam
Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang akan berkordinasi dengan Kantor KSOP Pangkalbalam, untuk mengawasi pelabuhan Pangkalbalam terkait larangan mudik.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang akan berkordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, untuk mengawasi pelabuhan Pangkalbalam terkait larangan mudik 2021.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Kami sifatnya hanya membantu saja, jadi kita berkoordinasi dengam KSOP Pelabuhan Pangkalbalam saja," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah kepada Bangkapos.com, Rabu (5/5/2021).
“Mengingat peraturan mentri terkait pengendalian transformasi selama idul fitri, karena wikayah kita hanga Pelabuhan Pangkalbalam saja.”
Tak hanya itu, kata Ubai pihkanya juga akan mengawasi wilayah perbatasan-perbatasan antar Kabupaten dan Kota.
"Sesuai peraturan pemerintah dan untuk mengatasi penyebaran covid-19 kita juga akan awasi jalur darat lintas Kabupaten, akan kita tingkatkan pengawasannya," sebutnya.
Kemudian Ubai menyebutkan, juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk selalu berjaga di setiap posko yang dibentuk nantinya.
"Nanti juga akan ada posko pengawasan lalu lintas lebaran dari Polres Pangkalpinang, nanti akan berkerjasama dengan kiga ikut mengawasi lalu lintas tersebut," bebernya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210505-kepala-dinas-perhubungan-kota-pangkalpinang-ubaidilah.jpg)