Bedanya Kekaisaran Sunda Nusantara dengan Sunda Empire, Ngaku Sudah Diakui Mahkamah Internasional

Nama kekaisaran Sunda Nusantara belakangan ini mulai ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, apa lagi dijagat media sosial.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Teddy Malaka
Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara. 

BANGKAPOS.COM -- Nama kekaisaran Sunda Nusantara belakangan ini mulai ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, apa lagi dijagat media sosial.

Hal itu setelah, sebuah mobil Pajero Sport dengan pelat SN 45 RSD ditilang di Tol Cawang arah Semanggi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021) siang.

Saat diperiksa polisi sang pengemudi mobil tidak bisa menujukan surat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Pengemudi dengan nama Rusdi Karepsina, malahan menunjukan surat kendaraan tidak resmi seperti SIM dan STNK yang tertuliskan berasal dari Kekaisaran Sunda Nusantara yang bertuliskan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM).

Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) (Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo dikutip dari TribunJakarta.com.

Polisi lantas menilang Rusdi. Sebab, ia tak memiliki STNK dan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas pelanggaran itu, Rusdi diekenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan dan 280 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas apa itu Kekaisaran Sunda Nusantara. Berikut Bangka Pos merangkumnya.

Kekaisaran Sunda Nusantara

Rusdi Karepesina, seorang pria yang mengaku sebagai seorang jenderal di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara mengungkap pimpinan yang ada di negaranya.

Rusdi mengatakan bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara merupakah sebuah negara seperti halnya Indonesia.

Ia pun menjelaskan, bahwa Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini dipimpin seorang Panglima Majelis Agung Archipelago.

Jabatan panglima itu dipegang oleh seseorang bernama Alex Ahmad Hadi Ngala.

Menurut Rusdi, Kekaisaran Sunda Nusantara telah diakui oleh Mahkamah Internasional.

"Putusan Mahkamah internasional Sunda Nusantara sudah menang. Yang lebih jelasnya silakan tanya ke pimpinan saya," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/5/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved