Bedanya Kekaisaran Sunda Nusantara dengan Sunda Empire, Ngaku Sudah Diakui Mahkamah Internasional
Nama kekaisaran Sunda Nusantara belakangan ini mulai ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, apa lagi dijagat media sosial.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Nama kekaisaran Sunda Nusantara belakangan ini mulai ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, apa lagi dijagat media sosial.
Hal itu setelah, sebuah mobil Pajero Sport dengan pelat SN 45 RSD ditilang di Tol Cawang arah Semanggi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021) siang.
Saat diperiksa polisi sang pengemudi mobil tidak bisa menujukan surat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengemudi dengan nama Rusdi Karepsina, malahan menunjukan surat kendaraan tidak resmi seperti SIM dan STNK yang tertuliskan berasal dari Kekaisaran Sunda Nusantara yang bertuliskan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM).
"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi lantas menilang Rusdi. Sebab, ia tak memiliki STNK dan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas pelanggaran itu, Rusdi diekenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan dan 280 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas apa itu Kekaisaran Sunda Nusantara. Berikut Bangka Pos merangkumnya.
Kekaisaran Sunda Nusantara
Rusdi Karepesina, seorang pria yang mengaku sebagai seorang jenderal di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara mengungkap pimpinan yang ada di negaranya.
Rusdi mengatakan bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara merupakah sebuah negara seperti halnya Indonesia.
Ia pun menjelaskan, bahwa Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini dipimpin seorang Panglima Majelis Agung Archipelago.
Jabatan panglima itu dipegang oleh seseorang bernama Alex Ahmad Hadi Ngala.
Menurut Rusdi, Kekaisaran Sunda Nusantara telah diakui oleh Mahkamah Internasional.
"Putusan Mahkamah internasional Sunda Nusantara sudah menang. Yang lebih jelasnya silakan tanya ke pimpinan saya," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/5/2021).
