Rabu, 6 Mei 2026

KKB Papua

Ngotot Bela KKB Papua Bukan Teroris Karena Alasan HAM, Usmad Hamid Terbantahkan Data Mahfud MD

Sehingga wajar saja dicap sebagai organisasi teroris, karena melakukan teror dan menebar ketakutan.

Tayang:
Editor: Alza Munzi
Foto Facebook
Ilustrasi. Anggota KKB pimpinan Lamek Taplo disebut terlibat dalam penyerangan anggota TNI di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (20/10/2020) 

BANGKAPOS.COM - Data-data yang disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan kejahatan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Sehingga wajar saja dicap sebagai organisasi teroris, karena melakukan teror dan menebar ketakutan.

Ada pihak tertentu yang menyayangkan label teroris itu atas nama HAM.

Penolakan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid terkait label

teroris terhadap KKB Papua oleh pemerintah terpatahkan oleh data dari Menteri

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pernyataan dari Usman Hamid yang menekankan bahwa selama ini KKB selalu

menjadi korban pelanggaran HAM oleh pihak TNI-Polri Indonesia bergeser menjadi pertanyaan besar?

Sebab, melalui data yang dipaparkan oleh Mahfud MD, kondisi di lapangan justru malah sebaliknya.

Memang data apa yang disampaikan oleh Mahfud MD? Berikut rinciannya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah secara

resmi dimasukan ke dalam kategori organisasi teroris.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15

Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun

2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi landasan dari keputusan tersebut.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan

kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers,

dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, Mahfud juga menyebut bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat,

pemerintah daerah, hingga anggota DPRD Papua yang sudah memberikan dukungan kepada pemerintah.

Amnesty International melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, kemudian

menyatakan menyesalkan pemberian label teroris kepada KKB Papua tersebut.

Usman beralasan bahwa dengan label tersebut, maka daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua akan bertambah banyak.

"Apabila mereka dengan mudah dilabeli teroris, maka berpotensi justru akan

menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman, Kamis (29/4/2021), seperti dikutip dari kompas.com.

Beberapa data yang diklaim dimilikinya lah yang menjadi alasan Usman untuk menolak pemberian label teroris tersebut.

Dalam data yang dimilikinya, disebutkan bahwa ada 47 kasus dugaan pembunuhan di

luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020.

Lebih rinci lagi, Usman menyebut Amnesty International menemukan bahwa dari 47 kasus tersebut, 80 orang telah menjadi korban.

Bahkan, Usman menyebut bahwa pada 2021 saja sudah ada lima kasus yang diduga

merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang memakan tujuh korban.

"Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban," tutur Usman.

Untuk itulah, Usman berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus melakukan

investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi di Bumi Cenderawasih, bukan pada upaya pelabelan teroris kepada anggota KKB.

"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan

menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan

Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada fokus terhadap label teroris," tutup Usman.

Hanya saja, pada Senin (3/5/2021), Mahfud MD membeberkan sebuah data mencengangkan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB.

Dalam data yang dipaparkan oleh Mahfud MD, terkuak bahwa aksi kekejaman yang dilakukan KKB Papua sudah sangat berbahaya nan mematikan.

Menurut data yang diumumkan oleh Mahfud MD, disebutkan bahwa sudah ada 95 orang yang harus kehilangan nyawa akibat aksi-aksi kekerasan KKB Papua.

Lebih menyedihakan lagi, dalam data tersebut terungkap bahwa lebih dari

setengah dari jumlah korban tersebut adalah warga sipil yang tak berdosa.

Rinciannya adalah 59 warga sipil, 27 prajurit TNI, dan 9 personel Polri.

"Seluruhnya 95 orang, itu dengan tindakan yang sangat brutal," ujar Mahfud dalam

rekaman suara yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021), seperti dikutip dari kompas.com.

Selain korban jiwa, data yang dipaparkan oleh Mahfud MD juga menunjukkan bahwa jumlah korban luka sudah lebih dari 100 orang.

Jadi, sebenarnya siapa yang selama ini lebih banyak melanggar HAM? Apalagi menimbulkan korban jiwa rakyat sipil yang tak bersenjata. 

(intisari.grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved