Idul Fitri 2021

Berikut Panduan Shalat Idul Fitri yang Baik Saat Masa Pandemi Covid-19, Sesuai Edaran Pemerintah

Umat Islam merayakan hari kemenangan itu dengan ditandai lantunan takbir, tahlil, dan tahmid.

Editor: Alza Munzi
KLOASE SERAMBINEWS.COM /PNGTree.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Umat Islam merayakan hari kemenangan itu dengan ditandai lantunan takbir, tahlil, dan tahmid.

Perayaan Idul Fitri bagi umat Islam biasanya ditandai dengan adanya sholat Id dan dilanjutkan tradisi saling bermaaf-maafan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 2021 sepertinya tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu terbukti lantaran pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran

Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi.

Yang mana dalam surat edaran tesebut ada beberapa poin penting panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag.

Berikut panduannya :

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran

Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan

hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib

memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved